Sumenep, pilarjatim.id – Kematian Amar, petugas yang selama ini aktif menangani instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Pragaan, kini berubah menjadi bola panas yang menyeret nama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep ke tengah sorotan publik.
Tragedi tersebut tidak lagi dipandang sekadar kecelakaan kerja biasa. Publik mulai mempertanyakan bagaimana mungkin pekerjaan teknis berisiko tinggi di bidang kelistrikan justru ditangani tenaga outsourcing yang status dan perlindungannya dipertanyakan.
Praktisi hukum Moh Ali, yang dikenal sebagai “pengacara sarungan”, melontarkan kritik keras terhadap tata kelola dinas terkait. Ia menyebut sistem yang diterapkan terkesan semrawut dan diduga mengabaikan keselamatan pekerja.
“Ini bukan pekerjaan sapu jalan atau administrasi kantor. Ini pekerjaan kelistrikan yang mempertaruhkan nyawa. Mana masuk akal pekerja teknis listrik diperlakukan seperti tenaga outsourcing biasa,” tegas Moh Ali.
Menurutnya, jika benar pekerja lapangan bidang kelistrikan hanya berstatus outsourcing tanpa perlindungan memadai, maka hal itu menunjukkan buruknya tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan dinas tersebut.
“Kalau sampai ada pekerja naik tiang listrik, memperbaiki jaringan PJU setiap hari, menerima instruksi langsung, tapi status kerjanya abu-abu, ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola,” ujarnya.
Moh Ali menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut nyawa manusia dan potensi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terdapat sejumlah aturan yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan kerja.
Di antaranya:
Pasal 86 ayat (1)
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 ayat (1)
Setiap pemberi kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pasal 1 angka 15
Hubungan kerja memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Selain itu, aturan outsourcing dalam Pasal 64, 65, dan 66 UU Ketenagakerjaan sebelumnya juga menekankan bahwa sistem alih daya lebih diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti berisiko tinggi seperti kelistrikan.
“Kalau benar pekerjaan inti yang berbahaya diserahkan begitu saja tanpa kepastian perlindungan maksimal, maka ini bukan sekadar kelalaian kecil. Ini bisa menjadi cermin buruknya tata kelola birokrasi,” kata Moh Ali.
Kini masyarakat Kabupaten Sumenep menunggu keberanian pemerintah daerah untuk membuka secara terang status kerja korban, sistem pengawasan, SOP keselamatan, hingga pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
Kasus Amar telah membuka mata publik bahwa di balik terang lampu jalan, ada nasib pekerja yang diduga bekerja dalam ketidakjelasan perlindungan dan keselamatan.














