Example floating
Example floating
PariwisataBerita

Lembaga Pemenuhan Gizi Diduga Salahgunakan Gas Subsidi, H. Safiuddin: Ini Sangat Memalukan

452
×

Lembaga Pemenuhan Gizi Diduga Salahgunakan Gas Subsidi, H. Safiuddin: Ini Sangat Memalukan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Lembaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Berkah Nusantara Peduli di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, kini menjadi sasaran kemarahan publik setelah muncul dugaan penggunaan LPG 3 kilogram subsidi untuk operasional program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan tersebut memantik reaksi keras masyarakat karena LPG subsidi merupakan hak rakyat miskin yang selama ini justru sulit didapatkan di lapangan. Ironisnya, di tengah warga kecil harus keliling mencari gas melon, muncul dugaan lembaga pelaksana program sosial malah memakai fasilitas subsidi negara untuk kepentingan operasionalnya sendiri.

Publik menilai praktik tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata ketidakpekaan sosial yang mencederai rasa keadilan masyarakat bawah.

Ketua KWK, H. Safiuddin, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik tersebut. Ia menyebut jika tudingan itu benar, maka lembaga tersebut telah mempertontonkan wajah buruk pengelolaan program publik.

“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini praktik memalukan. Program gizi jangan dijadikan kedok untuk menggerogoti hak rakyat miskin,” tegas H. Safiuddin.

Menurutnya, penggunaan LPG 3 kilogram oleh lembaga operasional jelas tidak bisa dibenarkan karena subsidi negara memiliki aturan dan sasaran yang tegas.

“Rakyat kecil antre gas sampai malam, pedagang kecil susah dapat jatah, tapi ada lembaga yang diduga santai memakai gas subsidi untuk operasional. Ini keterlaluan dan menyakitkan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ia juga menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan buruknya moral pengelola program.

“Kalau lembaga sosial saja diduga bermain-main dengan barang subsidi, bagaimana masyarakat mau percaya? Jangan sampai program kemanusiaan berubah menjadi panggung mencari keuntungan dengan mengorbankan hak rakyat kecil,” ujarnya tajam.

Penggunaan LPG subsidi sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang menegaskan LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan LPG subsidi dapat dikenai sanksi pidana.

Pada Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan barang subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

H. Safiuddin mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka agar persoalan tersebut tidak berhenti menjadi isu liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang bersih, buka semuanya ke publik. Tapi kalau terbukti menyalahgunakan subsidi negara, jangan ada perlindungan. Harus ditindak tegas jangan bungkam” pungkasnya.

Kini sorotan masyarakat Kabupaten Sumenep semakin tajam. Banyak pihak menilai dugaan tersebut menjadi tamparan keras bagi program sosial pemerintah yang semestinya berpihak kepada rakyat kecil, bukan justru diduga mengambil hak mereka secara diam-diam.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *