Sumenep, pilarjatim.id — Insiden meninggalnya Amar, petugas yang diketahui aktif menangani instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Pragaan, terus memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tragis tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memicu pertanyaan serius terkait status kerja, legalitas penugasan, serta standar keselamatan kerja yang diterapkan terhadap petugas lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amar diketahui masih aktif bekerja menangani pekerjaan teknis kelistrikan meskipun usianya telah mendekati 59 tahun. Kondisi ini kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penempatan tenaga kerja dan perlindungan kerja di lingkungan dinas.
Saat dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Disperkimhub Sumenep, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Amar sebelumnya merupakan tenaga Sukwan K2 yang tidak dapat dilanjutkan ke skema PPPK karena faktor usia.
“Amar itu tenaga Sukwan K2. Karena usia sudah lebih, maka dimasukkan ke outsourcing,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah pihak. Aktivis muda Sumenep, Sufriadi, menilai terdapat dugaan kekeliruan tata kelola kepegawaian, terutama terkait penempatan tenaga teknis kelistrikan dalam skema outsourcing.
Menurutnya, pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi listrik dan PJU memiliki risiko tinggi dan seharusnya tunduk pada standar kompetensi, perlindungan keselamatan kerja, serta mekanisme ketenagakerjaan yang ketat.
“Kalau benar pekerja teknis kelistrikan dimasukkan dalam skema outsourcing tanpa kejelasan perlindungan kerja dan keselamatan, maka ini harus dievaluasi serius,” ujarnya.
Sejumlah aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja pun mulai disorot publik dalam kasus ini. Di antaranya:
••Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
••Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
••Pasal 87 ayat (1) mewajibkan setiap perusahaan atau pemberi kerja menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
••Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menjamin keselamatan pekerja, khususnya pada pekerjaan berisiko tinggi seperti kelistrikan.
••Selain itu, penggunaan tenaga outsourcing juga diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan adanya kejelasan hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan standar keselamatan kerja.
Aktivis dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Mereka meminta adanya audit menyeluruh terhadap sistem penempatan tenaga kerja, standar operasional lapangan, hingga perlindungan keselamatan bagi petugas teknis di lingkungan Disperkimhub.
Kasus ini juga dikabarkan berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.














