Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Berkah Nusantara Peduli di Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, kini berubah menjadi sorotan tajam yang tak terbendung. Alih-alih memberikan klarifikasi, Koordinator Wilayah (Bakorwil) program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Moh. Halilur Rahman, justru memilih bungkam saat dimintai konfirmasi.
Sikap diam ini memicu kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan peran pengawasan Bakorwil dalam memastikan program berjalan sesuai aturan. Ketika dugaan pelanggaran mencuat, ketidakhadiran penjelasan justru dinilai memperkeruh keadaan dan membuka ruang spekulasi yang semakin luas.
Di sisi lain, pengawas SPPG, M. Halek, secara terbuka mengakui adanya praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 14 kg dengan dalih “kondisi mendesak”. Pengakuan ini justru mempertegas adanya praktik yang dipertanyakan legalitasnya.
Publik menilai, penggunaan LPG 3 kg untuk operasional program bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang menjadi penerima subsidi. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi menggeser jatah subsidi dari kelompok yang berhak.
Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar, melontarkan kritik keras terhadap dugaan yang terjadi. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan hal sepele. Program yang membawa nama pelayanan publik harus bersih dari dugaan penyalahgunaan. Jika benar terjadi, maka ini harus ditindak tegas. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Muhlis juga menyoroti sikap Bakorwil yang belum memberikan klarifikasi.
“Pengawasan itu bukan hanya formalitas. Ketika ada persoalan, harusnya muncul dan menjelaskan. Diamnya pihak pengawas justru membuat publik bertanya-tanya,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Bakorwil maupun pengelola SPPG terkait dasar hukum penggunaan LPG subsidi dan praktik pemindahan isi gas tersebut. Kekosongan informasi ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran oleh instansi terkait.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar isu lokal, tetapi menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan program MBG. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata—bukan sekadar penjelasan normatif atau pembiaran.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya berpihak pada mereka.














