Sumenep, pilarjatim.id — Insiden tragis yang merenggut nyawa seorang petugas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pragaan pada Minggu (26/04) kini tidak hanya menjadi peristiwa duka, tetapi juga berpotensi membuka persoalan hukum serius terkait tata kelola kepegawaian di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Korban, Amar, diketahui masih aktif bekerja di bidang instalasi lampu jalan meski usianya telah mendekati 59 tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait legalitas status kerja, perlindungan tenaga kerja, serta penerapan standar keselamatan pada pekerjaan berisiko tinggi.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui sambungan telepon, Plt Kepala Disperkimhub Sumenep, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa almarhum merupakan tenaga Sukwan K2 yang tidak dapat diangkat ke skema P3K karena faktor usia, sehingga kemudian dialihkan ke status outsourcing.
“Karena usianya sudah lebih, maka dimasukkan ke outsourcing,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa skema tersebut berkaitan dengan fungsi penjagaan. Namun, pernyataan ini justru memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang krusial.
Secara normatif, pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, yang pada prinsipnya membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Pekerjaan inti yang bersifat teknis dan memiliki risiko tinggi, seperti instalasi kelistrikan PJU, pada umumnya tidak termasuk kategori pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan secara bebas.
Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tenaga kerja.
“Kalau benar tenaga teknis kelistrikan dimasukkan ke dalam skema outsourcing, ini patut diuji secara hukum. Pekerjaan seperti PJU bukan pekerjaan penunjang, melainkan pekerjaan teknis inti yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan terkait pihak ketiga yang dimaksud, termasuk kontrak kerja, tanggung jawab hukum, serta jaminan keselamatan bagi pekerja.
“Dalam hukum ketenagakerjaan, harus jelas siapa pemberi kerja, siapa penerima kerja, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Kalau ini tidak jelas, maka ada potensi pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, klaim bahwa korban bekerja di luar jam kerja juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum lain, terutama jika pekerjaan tersebut masih memiliki keterkaitan dengan tugas kedinasan.
“Jika benar tidak ada penugasan resmi, maka perlu dijelaskan dasar korban melakukan pekerjaan tersebut. Namun jika ada unsur penugasan, maka tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja,” tambahnya.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perlindungan terhadap pekerja mencakup aspek keselamatan kerja, kejelasan status hubungan kerja, hingga jaminan sosial. Ketidakjelasan dalam salah satu aspek tersebut dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum bagi pihak yang mempekerjakan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari pihak Disperkimhub terkait mekanisme outsourcing yang diterapkan, termasuk identitas pihak ketiga, bentuk perjanjian kerja, serta standar operasional keselamatan kerja yang diberlakukan.
Peristiwa ini membuka ruang bagi evaluasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukum. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, maka potensi konsekuensi hukum terhadap pihak terkait tidak dapat diabaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian penting: apakah tata kelola tenaga kerja di sektor publik telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari perhatian.














