Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Tragedi Pragaan Menguak: Sistem Disperkimhub Dipertanyakan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan!

613
×

Tragedi Pragaan Menguak: Sistem Disperkimhub Dipertanyakan, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan!

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Kematian seorang anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Pragaan pada Minggu (26/04) bukan lagi sekadar insiden kecelakaan kerja. Peristiwa ini kini menyeret sorotan tajam pada dugaan carut-marutnya tata kelola kepegawaian dan sistem kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.

Korban diketahui tengah melakukan pekerjaan instalasi atau perbaikan lampu jalan—pekerjaan teknis berisiko tinggi—saat peristiwa tragis itu terjadi. Namun alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak dinas justru memunculkan pernyataan yang memicu tanda tanya publik.

Plt Kepala Disperkimhub, Zulkarnaen, menyebut bahwa almarhum bekerja dengan status outsourcing karena faktor usia. Pernyataan singkat ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana mungkin pekerjaan teknis berisiko tinggi seperti PJU diberikan kepada tenaga outsourcing tanpa kejelasan sistem, perlindungan, dan tanggung jawab yang tegas?

“Karena sudah usia, jadi statusnya outsourcing,” ujarnya.

Jawaban tersebut langsung menuai kritik keras. Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, menilai penjelasan tersebut bukan hanya janggal, tetapi juga mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan tenaga kerja.

“Ini bukan pekerjaan ringan. PJU itu pekerjaan teknis, berhadapan dengan listrik dan risiko tinggi. Kalau benar outsourcing, siapa pihak ketiganya? Mana kontraknya? Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan?” tegasnya.

Ia bahkan menilai, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa sistem kerja di internal dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai istilah outsourcing ini hanya jadi tameng untuk mengaburkan tanggung jawab. Kalau sistemnya jelas, semua harus bisa ditunjukkan secara terbuka,” ujarnya tajam.

Sorotan juga mengarah pada usia korban yang sudah mendekati 60 tahun namun masih ditugaskan dalam pekerjaan teknis lapangan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar kelayakan tenaga kerja dan penerapan keselamatan kerja.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau pekerja dengan usia tersebut masih ditugaskan di lapangan tanpa kejelasan perlindungan, maka ini patut dipertanyakan. Ada apa dengan sistemnya?” lanjutnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Disperkimhub terkait siapa pihak ketiga yang dimaksud, bagaimana mekanisme outsourcing berjalan, serta bagaimana SOP keselamatan diterapkan kepada pekerja di lapangan.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan mendasar dalam manajemen tenaga kerja dan pengawasan di lingkungan dinas tersebut.

Peristiwa ini bukan hanya soal satu korban, tetapi menjadi alarm keras bagi sistem yang ada. Jika tidak ada keterbukaan dan evaluasi menyeluruh, maka risiko serupa bisa kembali terjadi—dan nyawa pekerja lainnya bisa menjadi taruhan berikutnya.

Publik kini menunggu: apakah Disperkimhub akan membuka semua fakta secara transparan, atau justru membiarkan tanda tanya ini terus membesar di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *