Sumenep, pilarjatim.id — Gelombang kekecewaan pecah di kawasan Pegaraman 1, Pinggir Papas. Ratusan buruh yang selama ini menjadi tulang punggung produksi garam negara kini justru terjepit akibat upah mingguan yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Garam (Persero) Tbk.
Sekitar 100 pekerja dari Desa Nambakor, Desa Pinggir Papas, hingga Kecamatan Saronggi secara terbuka meluapkan protes. Mereka menuntut hak dasar yang seharusnya diterima rutin setiap hari Selasa, namun kini justru tertahan tanpa kepastian.
Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah gaung Hari Buruh Nasional—ketika isu kesejahteraan pekerja seharusnya menjadi prioritas, bukan justru diabaikan.
Dengan upah harian Rp84.000 atau sekitar Rp588.000 per minggu, para buruh menggantungkan hidup pada pembayaran tersebut. Keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh langsung kebutuhan dapur, pendidikan anak, hingga kelangsungan hidup keluarga.
Alih-alih memberikan solusi konkret, manajemen Pegaraman 1 berdalih bahwa keterlambatan disebabkan oleh tersendatnya aliran dana dari pihak vendor. Namun alasan ini justru memicu kemarahan para buruh.
“Alasan selalu sama: vendor. Tapi kami tidak berurusan dengan vendor. Kami bekerja untuk PT Garam, jadi kami menuntut hak kami dari perusahaan,” ungkap salah satu buruh dengan nada kecewa.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk lemahnya manajemen internal. Aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid Nadyin, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga.
“Apapun mekanismenya, tanggung jawab tetap ada di perusahaan. Buruh tidak boleh dijadikan korban dari masalah internal atau relasi dengan vendor,” tegasnya.
Sunan dari aktivis BIDIK bahkan menyebut persoalan ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pengupahan.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan biasa. Ini menyangkut hak normatif pekerja. Kalau tidak mampu menjamin pembayaran tepat waktu, berarti ada yang salah dalam sistemnya,” ujarnya tajam.
Dampak dari situasi ini mulai nyata. Sejumlah buruh memilih mogok kerja sebagai bentuk protes, sementara lainnya tetap bekerja dalam tekanan ekonomi yang berat. Aktivitas produksi pun terancam terganggu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan buruh yang terancam, tetapi juga reputasi PT Garam sebagai BUMN yang seharusnya menjadi pelindung dan penggerak ekonomi masyarakat pesisir.
Kini sorotan publik mengarah langsung ke manajemen PT Garam. Desakan agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran semakin menguat. Keterlambatan ini tidak lagi bisa ditutupi dengan alasan teknis.
Bagi para buruh, ini sederhana: mereka telah bekerja, dan mereka berhak dibayar tepat waktu.
Jika tidak segera ada langkah konkret, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik industrial yang lebih luas—dan kepercayaan publik terhadap perusahaan bisa semakin tergerus.














