Sumenep, pilarjatim.id — Kematian seorang anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pragaan pada Minggu (26/04) bukan hanya menyisakan duka, tetapi juga memicu kemarahan dan kecurigaan publik terhadap kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.
Korban dilaporkan meninggal saat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan perbaikan lampu jalan—sebuah pekerjaan teknis yang jelas bukan aktivitas sembarangan. Namun alih-alih memberikan penjelasan transparan, pihak dinas justru menyampaikan pernyataan yang dinilai janggal.
Plt Kepala Disperkimhub, Zulkarnaen, menyebut korban meninggal di luar jam kerja dan mengaku tidak mengetahui kronologi kejadian. Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Bidang terkait, Imam Afif, yang menegaskan bahwa tidak ada panggilan dari layanan call center 112 maupun perintah kerja dari kantor pada saat kejadian.
“Ya memang di luar jam kerja, hari Minggu. Tidak ada panggilan kerja dari 112 dan tidak ada perintah dari kantor,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras. Publik mempertanyakan logika di balik klaim tersebut: bagaimana mungkin seorang petugas PJU melakukan pekerjaan berisiko tinggi seperti memperbaiki lampu jalan tanpa adanya perintah atau penugasan?
ketua umum LSM BIDIK Didik haryanto, menyebut penjelasan tersebut sebagai “blunder” yang tidak hanya lemah secara logika, tetapi juga terkesan menghindari tanggung jawab.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Tidak mungkin seseorang tiba-tiba memperbaiki PJU tanpa ada laporan, tanpa ada instruksi. Apalagi dia bagian dari layanan 112 yang berbasis panggilan. Sangat tidak masuk akal jika disebut murni di luar jam kerja tanpa kaitan tugas,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, pernyataan dinas yang tidak mengetahui kronologi justru memperlihatkan lemahnya pengawasan dan manajemen kerja di internal.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Kalau dinas tidak tahu kronologi, lalu siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang memastikan keselamatan kerja? Jangan sampai ini menjadi pembiaran yang dibungkus dengan alasan administratif,” ujarnya tajam.
Kritik juga mengarah pada kemungkinan adanya ketidakterbukaan dalam menyampaikan fakta sebenarnya kepada publik. Sejumlah pihak mendesak agar Disperkimhub tidak hanya memberikan jawaban normatif, tetapi membuka secara jelas seluruh alur kejadian, termasuk sistem penugasan dan SOP keselamatan yang diterapkan.
“Kalau benar tidak ada perintah kerja, ini justru semakin berbahaya. Artinya ada sistem yang tidak berjalan atau ada sesuatu yang tidak diungkap,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap insiden tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh dan transparan.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keselamatan kerja di sektor pelayanan publik. Jika tidak ada evaluasi serius dan keterbukaan, maka kejadian serupa berpotensi terulang—dan korban berikutnya bisa saja kembali jatuh tanpa kejelasan.














