Malang, Pilarjatim.id – Proyek renovasi bongkar atap dan pengecatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 menuai sorotan. Pasalnya, anggaran proyek tersebut mencapai Rp754.235.089 tanpa kejelasan volume pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran (mark-up), terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muslich atau yang biasa di sebut OC, menyatakan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).
“Dengan nilai anggaran sebesar itu, namun tanpa kejelasan volume, ini tidak logis dan patut diduga ada mark-up,” tegasnya.
Ia juga menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sejalan dengan instruksi efisiensi pemerintah dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, belum membuahkan hasil. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait rincian proyek tersebut.
Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan memberikan manfaat bagi publik.














