Example floating
Example floating
Berita

Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi, Inisial R dan N Warga Pagerungan Kecil Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

2290
×

Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi, Inisial R dan N Warga Pagerungan Kecil Terancam Dilaporkan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Kali ini sorotan mengarah kepada dua warga berinisial R dan N yang berasal dari Desa Pagerungan Kecil.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik penjualan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa solar subsidi tersebut diduga diperjualbelikan kembali melalui rekomendasi nelayan atau jalur distribusi tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Aktivis kepulauan, Sufriadi, menegaskan bahwa dirinya akan mengambil langkah tegas terkait dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyulitkan nelayan kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima solar bersubsidi.

“Jika dugaan ini benar, tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi. Ini juga merugikan negara karena subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru disalahgunakan,” ujar Sufriadi.

Ia juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan praktik mafia solar subsidi tersebut kepada Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim agar ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran hukum

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

••Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan

••Denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat Kepulauan Sapeken berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik mafia solar subsidi tersebut, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan