Sumenep, pilarjatim.id – Kasus dugaan salah diagnosis medis kembali mencuat dan mengguncang Kepulauan Kangean. Seorang pasien perempuan inesial KH nyaris kehilangan nyawanya setelah menjalani pemeriksaan singkat oleh seorang dokter dr. Hidayaturrahman, tanpa disertai pemeriksaan laboratorium.
Menurut keterangan keluarga, KH awalnya mendatangi dokter tersebut hanya untuk berobat akibat lutut kanan yang mengalami pembengkakan. Namun, tanpa hasil pemeriksaan penunjang medis seperti laboratorium atau rontgen, dr. Hidayaturrahman justru menyatakan bahwa KH mengalami penyakit jantung. Atas diagnosis individu tersebut, pasien kemudian diberikan obat jantung.
Ironisnya, kondisi pasien justru memburuk. KH mengalami pembengkakan hebat di tubuhnya hingga tak sadarkan diri, sehingga menimbulkan kepanikan keluarga. Merasa kondisi KH semakin kritis dengan ciri-ciri keracunan obat, beberapa hari kemudian keluarga membawa KH ke daratan Sumenep untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Setibanya di Klinik Utama Farhan Sumenep, KH menjalani pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh. Hasilnya mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan medis, KH dinyatakan tidak mengidap penyakit jantung, melainkan asam urat.
Anak pasien berinisial A mengaku sangat terpukul dan marah atas kejadian tersebut. Ia menilai tindakan medis yang diterima ibunya sangat berbahaya.
“Kalau begini caranya, ini bukan mau menyembuhkan ibu saya, tapi seperti mau membunuh pelan-pelan,” tegas A dengan nada geram kepada media ini. Selasa, 06/01/2026
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari aktivis hukum King Adi. Ia menilai tindakan dokter tersebut berpotensi kuat mengarah pada kelalaian medis yang membahayakan nyawa pasien.
Menurut King Adi, apabila kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep dan terbukti adanya kelalaian, maka dokter yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 360 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
“Pasal 360 KUHP jelas menyebutkan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila pasien sampai meninggal dunia, maka ancaman pidananya bisa meningkat dengan penerapan Pasal 359 KUHP, yang juga mengancam pidana penjara maksimal lima tahun bagi pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian.
Tak hanya mendorong proses hukum, King Adi juga mendesak Menteri Kesehatan RI, Ombudsman RI, Komisi IX DPR RI, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera turun tangan.
“Izin praktik dokter tersebut harus segera dievaluasi secara khusus, bahkan dicabut apabila terbukti lalai. Jangan sampai kelalaian seperti ini terus terjadi dan memakan lebih banyak korban,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep bahwa pentingnya profesionalisme dan kehati-hatian tenaga medis, khususnya di Kepulauan Kangean yang akses layanan kesehatannya terbatas. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait segera menjamin keselamatan pasien dan keadilan bagi korban.
Dengan terbitnya berita ini belum ada jawaban resmi dari dokter Hidayaturrahman terkait dugaan salah diagnosa tersebut. Sementara itu, keluarga pasien menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, demi mencari keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang pada pasien lain.














