Example floating
Example floating
Berita

Skandal Solar Subsidi di Madura Menguat, Diduga Mengalir ke Industri Lewat Lapak Ilegal di Pamekasan

364
×

Skandal Solar Subsidi di Madura Menguat, Diduga Mengalir ke Industri Lewat Lapak Ilegal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Madura, pilarjatim.id — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Kali ini, praktik ilegal tersebut diduga melibatkan penyaluran solar subsidi ke sektor industri melalui lapak penampungan tidak resmi di wilayah Kabupaten Pamekasan.

 

Seorang pria bernama Soleh, yang juga dikenal dengan nama Musaleh, disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam dugaan praktik tersebut. Soleh diketahui berasal dari Kabupaten Sampang dan berdomisili di Dusun Oro Timur, Desa Telonta Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Ia diduga menjalankan aktivitas penampungan dan penjualan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu yang berhak.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, di kediaman Soleh diduga terdapat lapak penampungan solar subsidi yang dilengkapi tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter. Solar tersebut disebut berasal dari pembelian berulang di sejumlah SPBU di wilayah Madura, kemudian dikumpulkan untuk kepentingan distribusi skala besar.

 

Ironisnya, solar subsidi yang telah ditimbun tersebut diduga dijual ke sektor industri, tepatnya kepada PT Cahaya Langgeng Raya, perusahaan yang bergerak di bidang transportir dan pemasok BBM industri. Distribusi dilakukan menggunakan truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter, yang beroperasi dengan dalih pengangkutan BBM industri.

 

“Dalam satu malam, truk tangki milik PT Cahaya Langgeng Raya bisa mengambil solar subsidi dari lapak tersebut hingga dua kali. Ini jelas bukan konsumsi masyarakat, tapi suplai industri,” ungkap Ahmad Rohmat Hidayatulloh, aktivis pemerhati hukum dan kebijakan publik, Selasa (7/1/2026).

 

Aktivis yang akrab disapa Dayat itu menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merampas hak rakyat atas energi bersubsidi. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan.

 

“Praktik ini terkesan berjalan aman dan lancar. Padahal modus serupa di wilayah timur Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, sudah pernah dibongkar dan pelakunya diproses hukum. Pertanyaannya, mengapa di Pamekasan seolah kebal?” tegasnya.

 

Dayat menduga adanya pembiaran sistemik atau lemahnya pengawasan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan dari subsidi negara. Padahal, solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk menopang sektor rakyat kecil, bukan untuk menghidupi industri besar.

 

“Setiap liter solar subsidi yang dialihkan ke industri adalah bentuk kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Negara dirugikan, rakyat dikorbankan,” tambahnya.

 

Atas temuan ini, Dayat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta BPH Migas untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas dan menyeluruh, termasuk menelusuri jalur distribusi, peran SPBU, hingga keterlibatan pihak perusahaan penerima.

 

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Madura. Publik menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas tanpa pandang bulu, atau praktik perampokan subsidi negara kembali dibiarkan berulang tanpa konsekuensi hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan