Sumenep, pilarjatim.id – Keberadaan usaha air minum dalam kemasan Zaf Water di Kecamatan Sapeken kab Sumenep kembali menuai sorotan tajam. Selain diduga belum mengantongi izin BPOM, aktivitas produksi air Zaf Water juga mendapat kecaman keras dari tokoh dan masyarakat Sapeken yang khawatir terhadap dampak jangka panjang bagi ketersediaan air bersih di wilayah kepulauan tersebut.
Atas desakan masyarakat dan para tokoh di Kecamatan Sapeken, pemerintah desa bersama unsur Forkopimka sebelumnya telah memanggil pemilik usaha Zaf Water berinisial P. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 4 November 2025, dengan tujuan meminta agar aktivitas produksi air minum dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dan dampak lingkungan menjadi jelas.
Namun ironisnya, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan. Hingga kini, produksi air Zaf Water disebut masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan warga.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sapeken yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran serius terkait eksploitasi sumber air di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi geografis Sapeken yang memiliki sumber air terbatas tidak seharusnya dijadikan lokasi produksi air minum dalam kemasan.
“Di Sapeken ini sumber air sangat minim. Kalau ada produksi air mineral, saya khawatir ini berdampak langsung pada masyarakat. Untuk air kemasan saja, dari Jawa sudah banyak masuk ke Sapeken,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kebutuhan utama air tawar di Sapeken seharusnya diprioritaskan untuk konsumsi dan kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk kepentingan usaha yang berpotensi menguras sumber daya alam setempat.
Kecaman juga diarahkan pada lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah usaha air minum dapat tetap berproduksi di tengah dugaan belum lengkapnya perizinan, termasuk izin BPOM yang menjadi syarat penting dalam peredaran produk air minum.
Masyarakat dan tokoh Sapeken kini mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan dampak lingkungan usaha Zaf Water.
Warga menegaskan bahwa penolakan ini bukan bertujuan menghambat usaha, melainkan sebagai bentuk upaya melindungi hak masyarakat atas air bersih serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Kecamatan Sapeken.














