Example floating
Example floating
Berita

Kepala Desa Pajenangger Diduga Memalsukan Tanda Tangan Sekretaris BPD dalam Penyusunan RKPDes dan RAPDes 2015–2017

359
×

Kepala Desa Pajenangger Diduga Memalsukan Tanda Tangan Sekretaris BPD dalam Penyusunan RKPDes dan RAPDes 2015–2017

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan mencuat di Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pajenangger berinisial S diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPDes) pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

 

Dugaan tersebut disampaikan oleh Muhammad Ali, SH, yang merupakan anggota sekaligus Sekretaris BPD Pajenangger. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen RKPDes dan RAPDes pada periode tersebut.

 

“Saya tidak pernah menandatangani RKPDes dan RAPDes tahun 2015, 2016, dan 2017. Baru pada tahun 2018 saya diminta untuk menandatangani dokumen perencanaan desa,” ungkap Muhammad Ali, SH.

 

Ia mengaku merasa dirugikan secara moril dan hukum karena namanya tercantum dalam dokumen resmi negara tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai integritas lembaga BPD, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

 

“Atas dugaan ini, saya mempertimbangkan menempuh jalur hukum. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan keabsahan penggunaan anggaran publik,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Pajenangger berinisial S memberikan tanggapan melalui pesan suara WhatsApp. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pihak yang merasa keberatan dipersilakan menempuh jalur keberatan secara resmi.

 

“Kalau memang merasa keberatan, silakan diajukan sekarang. Mumpung masih ada, supaya saya tidak perlu membela diri,” ucapnya dalam voice note tersebut.

 

Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik karena RKPDes dan RAPDes merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pencairan dana desa.

 

Berdasarkan dugaan fakta di atas, terdapat beberapa pasal pidana yang berpotensi diterapkan jika dugaan pemalsuan tersebut terbukti secara hukum:

1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Pasal ini mengatur tentang pembuatan atau penggunaan surat palsu.

Unsur yang relevan:

RKPDes dan RAPDes adalah dokumen resmi negara

Tanda tangan Sekretaris BPD merupakan syarat sah administratif

Jika tanda tangan dicantumkan tanpa persetujuan pemiliknya, maka memenuhi unsur pemalsuan surat

👉 Ancaman pidana:

Penjara maksimal 6 tahun

2. Pasal 263 Ayat (2) KUHP – Menggunakan Surat Palsu

Jika dokumen yang diduga palsu tersebut:

Digunakan untuk pengesahan APBDes

Menjadi dasar pencairan dana desa

Maka pelaku dapat dijerat sebagai pengguna surat palsu dengan ancaman pidana yang sama.

3. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang Jabatan

Kepala desa merupakan pejabat publik. Jika kewenangan jabatan digunakan untuk meloloskan dokumen tanpa prosedur sah, maka unsur penyalahgunaan wewenang dapat terpenuhi.

4. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Apabila terbukti bahwa:

Dokumen palsu digunakan untuk mencairkan dana desa

Menimbulkan kerugian keuangan negara

Maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor.

👉 Ancaman pidana:

Penjara 1 hingga 20 tahun

Denda hingga Rp1 miliar

 

Jika dugaan pemalsuan tanda tangan RKPDes dan RAPDes periode 2015–2017 dapat dibuktikan melalui pemeriksaan forensik dokumen dan audit anggaran, maka perbuatan tersebut berpotensi merupakan kejahatan serius terhadap administrasi negara dan keuangan publik.

 

Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas seperti Inspektorat serta APIP dapat menindaklanjuti dugaan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *