Example floating
Example floating
Berita

Ketua Umum LSM BIDIK Didik Haryanto Tekan Kapolsek Sapeken: Jangan Main-Main, Laporan DPC Arjasa Harus Diproses

254
×

Ketua Umum LSM BIDIK Didik Haryanto Tekan Kapolsek Sapeken: Jangan Main-Main, Laporan DPC Arjasa Harus Diproses

Sebarkan artikel ini

 

Sumenep, pilarjatim.id – Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto, mendesak Kapolsek Sapeken untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang diduga terjadi di Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

 

Laporan tersebut dilayangkan oleh anggota LSM BIDIK DPC Arjasa dan telah resmi terdaftar di Polsek Sapeken dengan Nomor Laporan: LPM/09/RESKRIM/XII/2025/POLSEK, tertanggal 22 Desember 2025. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerbitkan Sprint-Gas Nomor: 15/XII/2025/Polsek pada tanggal yang sama sebagai dasar dimulainya proses penanganan perkara.

 

Didik Haryanto menegaskan bahwa dugaan pemotongan BLT Kesra merupakan persoalan serius karena menyangkut hak dasar masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan secara utuh tanpa potongan apa pun.

 

“Kami mendesak Kapolsek Sapeken untuk tidak menunda-nunda penanganan laporan ini. BLT Kesra adalah bantuan negara untuk rakyat kecil. Jika benar terjadi pemotongan, itu adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Didik Haryanto.

 

Ia menilai, dengan telah terbitnya Sprint-Gas, maka secara hukum laporan tersebut wajib diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap oknum yang diduga terlibat.

 

Didik juga mengingatkan bahwa praktik pemotongan bantuan sosial, jika dibiarkan, akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, khususnya di wilayah kepulauan seperti Sapeken yang sangat bergantung pada program bantuan negara.

 

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Aparat kepolisian harus berdiri bersama rakyat, bukan melindungi oknum,” ujarnya dengan nada keras.

 

LSM BIDIK, lanjut Didik, akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau langkah konkret dari Polsek Sapeken, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Polres hingga Polda Jawa Timur.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sapeken belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pemotongan BLT Kesra di Desa Tanjung Kiaok tersebut.

 

Didik Haryanto menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan kunci untuk melindungi hak masyarakat serta menjaga marwah negara dalam menjalankan program kesejahteraan sosial.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *