Oleh: Fauzi As
Sumenep, pilarjatim.id – KEK Tembakau Madura bukan sekadar usulan kawasan ekonomi baru. Gagasan ini lahir dari kegelisahan panjang atas ketimpangan yang selama puluhan tahun dialami Madura sebagai daerah penghasil tembakau.
Madura menanam, merawat, dan memanen tembakau. Namun ketika komoditas tersebut berubah menjadi produk industri bernilai tinggi, sebagian besar keuntungan justru dinikmati di luar Madura. Pulau ini selama ini lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku, sementara pusat pengolahan dan nilai tambah berada di daerah lain.
Berbeda dengan banyak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang berorientasi pada investasi, manufaktur, dan ekspor, KEK Tembakau Madura menawarkan pendekatan yang berbeda. Konsep yang dibangun bukan semata mendatangkan investor dan mendirikan pabrik, melainkan menciptakan rantai ekonomi yang menempatkan petani sebagai bagian penting dari proses hilirisasi.
Logika yang ditawarkan adalah petani, pabrik rakyat, hilirisasi, dan nilai tambah yang tetap berputar di Madura. Karena itu, KEK Tembakau Madura dapat dipandang sebagai KEK afirmatif yang bertujuan memperkuat pemerataan ekonomi berbasis komoditas lokal.
Meski demikian, jalan menuju realisasi tidak mudah. Tantangan pertama datang dari regulasi cukai yang selama ini mengatur industri hasil tembakau secara ketat. Status KEK tidak serta-merta menghapus kewajiban dan ketentuan yang berlaku dalam sistem cukai nasional.
Tantangan berikutnya adalah perbedaan cara pandang antara kepentingan pengembangan industri dan kebijakan kesehatan. Di satu sisi, kawasan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, terdapat kebijakan yang bertujuan mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau.
Selain itu, keberadaan industri besar yang selama ini menjadi pemain utama dalam rantai bisnis tembakau nasional juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Kehadiran KEK Tembakau Madura berpotensi mengubah pola distribusi nilai tambah yang selama ini telah berlangsung puluhan tahun.
Di tingkat lokal, tantangan juga datang dari tata niaga tradisional yang melibatkan grader, tengkulak, dan jaringan perdagangan yang sudah terbentuk lintas generasi. Reformasi sistem tentu membutuhkan penyesuaian dan dukungan dari berbagai pihak.
Karena itu, konsep ini sebaiknya tidak dipersepsikan hanya sebagai kawasan industri rokok. KEK Tembakau Madura perlu diposisikan sebagai pusat ekosistem tembakau yang mencakup industri hasil tembakau, ekstrak nikotin, farmasi, flavor, kosmetik, pestisida organik, riset benih, teknologi pengolahan, hingga pusat perdagangan tembakau nasional.
Secara akademik, gagasan KEK Tembakau Madura memiliki landasan yang kuat karena lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Secara sosiologis, dukungan petani menjadi modal penting. Sementara secara ekonomi, konsep ini menawarkan peluang untuk mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah memperoleh status KEK, melainkan membangun desain regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan petani, pemerintah, industri, dan negara dalam satu titik keseimbangan.
Jika berhasil diwujudkan, KEK Tembakau Madura tidak hanya menjadi kawasan ekonomi baru, tetapi juga menjadi jalan pulang bagi nilai tambah yang selama puluhan tahun meninggalkan Madura. Sebuah langkah agar daerah penghasil tidak lagi sekadar menjadi penonton, melainkan menjadi pelaku utama dalam menikmati hasil kekayaan yang lahir dari tanah dan tangan petaninya sendiri.













