Sumenep, pilarjatim.id – Proyek sumur bor di Dusun Katapang, Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp 74.992.000, kini menjadi sorotan serius publik. Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan diduga kuat sarat pelanggaran hukum.
Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Pekerjaan sumur bor hanya menyisakan lubang sumur dengan material pasir dan batu kerikil. Tidak tampak adanya sistem instalasi air bersih yang layak, tidak ada pompa permanen, dan tidak ada jaringan distribusi air. Proyek tersebut terkesan ditinggalkan begitu saja.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Kepala Desa Kolo-Kolo memilih bungkam. Sikap diam ini justru memantik kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Kekecewaan keras datang dari Anang Nuraini, warga Desa Kolo-Kolo yang saat ini bekerja sebagai imigran di Malaysia. Meski berada di luar negeri, Anang mengaku terus memantau perkembangan desanya dari tahun ke tahun.
“Anggarannya hampir 75 juta rupiah, tapi hasilnya tidak bisa dipakai. Ini bukan proyek kecil. Saya walaupun di Malaysia, terus memantau. Pola seperti ini terus berulang,” tegas Anang.
Anang juga menyoroti buruknya pelayanan publik di Desa Kolo-Kolo. Menurutnya, selama menjabat, kepala desa sangat sulit ditemui dan hampir tidak pernah berada di kantor desa.
“Kantor desa sering kosong. Kepala desa tertutup dan tidak responsif. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bentuk pengabaian terhadap masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan kondisi fisik proyek di lapangan dan ketiadaan manfaat bagi masyarakat, proyek sumur bor Dusun Katapang diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa wajib mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Proyek yang tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan patut diduga sebagai bentuk kegagalan pelaksanaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka proyek ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Indikasi Pekerjaan Fiktif atau Tidak Selesai
Fakta lapangan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran memunculkan dugaan adanya mark up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau proyek yang dicairkan namun tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, Anang Nuraini secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk segera turun tangan memberikan teguran keras hingga sanksi administratif kepada Kepala Desa Kolo-Kolo.
Lebih jauh, ia meminta Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan audit forensik terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Kolo-Kolo, khususnya proyek sumur bor Dusun Katapang.
“Kalau hanya audit biasa, itu tidak cukup. Harus audit forensik, bongkar dari perencanaan, pencairan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban. Dana desa ini uang rakyat,” tegas Anang.
Audit forensik dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat indikasi kerugian negara, rekayasa laporan pertanggungjawaban, atau praktik penyimpangan anggaran yang terstruktur.
Diamnya Kepala Desa Memperkuat Kecurigaan Publik
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kolo-Kolo belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait proyek sumur bor yang mangkrak tersebut. Sikap bungkam ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap hak masyarakat atas informasi dan pelayanan publik.
Masyarakat berharap aparat pengawas internal, penegak hukum, dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan ini. Jika dibiarkan, proyek mangkrak seperti ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa dan mencederai kepercayaan publik.
“Dana Desa bukan untuk dihabiskan di atas kertas. Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat yang terus dirugikan,” pungkas Anang.














