Example floating
Example floating
InternasionalBerita

Warga Gondang Geram, PT SAI Mempekerjakan TKA Asal Korea, Tinggal di Mess, Tanpa Izin Resmi Imigrasi 

3257
×

Warga Gondang Geram, PT SAI Mempekerjakan TKA Asal Korea, Tinggal di Mess, Tanpa Izin Resmi Imigrasi 

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, PilarJatim.id – Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di luar visa kerja atau tanpa dokumen yang sah (seperti RPTKA) adalah pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian di Indonesia.

Tindakan ini sering ditemukan, seperti pada temuan di pabrik PT SAI (Sukses Abadi Indonesia) di mana TKA asal Korea diduga bekerja menggunakan izin kunjungan atau visa yang sudah kedaluwarsa.

Dugaan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa pengawasan ketat dari pihak Imigrasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada PT SAI, sebagaimana informasi yang diterima awak media di lapangan, pada Senin, (13/4/2026).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan. Warga menyampaikan adanya dugaan sejumlah TKA yang bekerja di pabrik PT SAI tersebut tanpa mengantongi visa kerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait tenaga kerja asing.

Lebih lanjut, masyarakat juga mempertanyakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para TKA Korea tersebut. Pasalnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, TKA hanya diperbolehkan bekerja sebagai tenaga ahli pada jabatan tertentu. Namun, berdasarkan laporan warga, diduga terdapat TKA yang justru bekerja sebagai buruh kasar di pabrik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja dan fungsi pengawasan Imigrasi. “Mengapa tidak ada pengawasan dari pihak Imigrasi?” ujar salah satu warga yang melaporkan temuan tersebut.

Masyarakat pun berharap agar pihak Imigrasi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi secara terbuka dan transparan. Selain itu, warga juga meminta agar pengawasan tersebut melibatkan DPRD serta instansi terkait lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Guna menjaga prinsip keberimbangan berita, awak media telah mencoba menghubungi Humas Imigrasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Awak media menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan pendalaman informasi kepada instansi terkait, termasuk pihak perusahaan, untuk memastikan kebenaran dugaan yang disampaikan masyarakat.

Pemberitaan ini merupakan berita awal dan akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan serta hasil konfirmasi lanjutan.

Publik kini menanti langkah tegas dan nyata pemerintah, agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada inspeksi sesaat, tetapi benar-benar memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

“Kami mendukung investasi, tapi jangan mengabaikan aturan dan mengorbankan tenaga kerja lokal. Sesuai arahan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dijabat oleh Sunardi Manampiar Sinaga. Beliau aktif memberikan keterangan pers terkait kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penanganan isu PHK dan dinamika lapangan kerja, masyarakat diminta melapor apabila mengetahui praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya, ketika dihubungi wartawan.(Isk)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *