Example floating
Example floating
Berita

Bungkamnya Kades Sepanjang: Isyarat Pembiaran atau Pengakuan Diam-Diam?

151
×

Bungkamnya Kades Sepanjang: Isyarat Pembiaran atau Pengakuan Diam-Diam?

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Diamnya Kepala Desa Sepanjang kec sapeken kab Sumenep saat dikonfirmasi awak media terkait tebusan beras bantuan pangan 5 kilogram sebesar Rp 20.000 bukan sekadar sikap tidak kooperatif. Bungkam ini justru memantik kecurigaan publik yang jauh lebih serius: ada apa di balik kebijakan sepihak yang mencederai hak warga miskin?

 

Bantuan pangan adalah program negara, bukan komoditas desa. Beras bantuan bukan untuk ditebus, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Ketika warga mengeluh di media sosial—bahkan sampai viral—lalu kepala desa memilih menghindar dan menutup diri, publik berhak curiga bahwa ada praktik menyimpang yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Lebih ironis, tidak ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sepanjang kepada penerima bantuan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada surat keputusan, tidak ada dasar aturan. Yang ada hanya praktik pungutan yang dibungkus seolah “kesepakatan”, padahal warga berada dalam posisi lemah dan tidak punya pilihan.

 

Sikap bungkam ini bertolak belakang dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menekankan pengentasan kemiskinan, transparansi, dan perlindungan masyarakat kecil. Ketika bantuan yang seharusnya meringankan beban justru dipungut, maka yang terjadi bukan pengentasan kemiskinan, melainkan pemiskinan sistematis.

 

Redaksi menilai, diamnya kepala desa bukan lagi persoalan etika komunikasi publik, melainkan indikasi awal pembiaran atau bahkan keterlibatan. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, klarifikasi adalah kewajiban, bukan pilihan. Ketika pemimpin desa memilih bungkam, maka kepercayaan publik runtuh dengan sendirinya.

 

Kami menegaskan:

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penebusan bantuan pangan

Bantuan sosial bukan ruang kreativitas aparatur desa

Diam bukan solusi, tapi alarm bahaya

 

Aparat pengawas, mulai dari Camat Sapeken, Inspektorat Kabupaten Sumenep, hingga Aparat Penegak Hukum, tidak boleh menutup mata. Dugaan pungutan liar sekecil apa pun tetaplah kejahatan jika dilakukan terhadap hak rakyat miskin.

 

Jika kepala desa terus memilih bungkam, maka publik berhak mendesak audit terbuka, pemeriksaan hukum, dan sanksi tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang merusak keadilan sosial dari desa.

 

Bantuan adalah hak rakyat. Pungutan adalah pelanggaran. Dan bungkam adalah pengakuan paling mencurigakan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *