Sumenep, pilarjatim.id – Praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) di Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, memantik kemarahan publik. Bantuan yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp 900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh 473 warga, justru diduga dipotong sebesar Rp 90.000, sehingga warga hanya menerima Rp 810.000.
Bagi masyarakat kecil, pemotongan tersebut bukan sekadar angka. Itu adalah pemotongan hak hidup, pemangkasan kebutuhan dasar, dan pengkhianatan terhadap tujuan utama program bantuan sosial.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pemotongan bantuan bukan hal baru di desanya. Ia menyebut, pemotongan kerap terjadi pada berbagai jenis bantuan sosial, mulai dari BLT Dana Desa hingga bantuan kesejahteraan lainnya.
“Pemotongan bantuan ini sering terjadi di desa kami. Warga takut bicara. Kami diancam, kalau tidak mau dipotong akan dicoret dari daftar penerima manfaat,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang menekan, di mana bantuan sosial dijadikan alat kontrol, bukan perlindungan. Jika benar, maka ini bukan kesalahan administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Ironisnya, Kepala Desa Tanjung Kiaok, Syaifuddin, secara terbuka membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia berdalih bahwa kebijakan itu telah dibahas melalui musyawarah desa dan bertujuan membantu warga lain yang tidak menerima bantuan.
“Saya sudah melakukan musdes. Ini atas dasar berbagi, memberikan sebagian harta bagi yang tidak menerima BLT KESRA. Kalau saya salah, tidak apa-apa, yang penting saya berbuat untuk masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan persoalan serius. Bantuan sosial bukan sedekah pribadi kepala desa, melainkan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Musyawarah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, apalagi memotong, besaran bantuan yang ditetapkan pemerintah.
Jika dugaan pemotongan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 21 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
→ Bantuan sosial harus diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tidak boleh dikurangi.
2. Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
→ Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat dapat dipidana.
3. Pasal 421 KUHP
→ Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dapat dipidana.
4. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
→ Kepala desa dilarang keras melakukan pemotongan bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Dengan dasar tersebut, alasan “musyawarah” atau “niat baik” tidak dapat membenarkan pelanggaran hukum. Hukum tidak bekerja berdasarkan niat, tetapi berdasarkan akibat dan perbuatan.
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Inspektorat Kabupaten Sumenep, Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dan pemeriksaan terbuka mutlak dilakukan.
Jika praktik ini dibiarkan, maka bantuan sosial akan terus menjadi ladang kekuasaan dan alat intimidasi, bukan instrumen keadilan sosial.
Masyarakat tidak membutuhkan kepala desa yang “berani salah”, tetapi pemimpin yang taat hukum, jujur, dan melindungi hak rakyat kecil.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik pemotongan bantuan. BLT adalah hak warga, bukan objek musyawarah, apalagi pemerasan terselubung.














