Berita

Truk ODOL Masuk Jalur Kangean Disorot, Masyarakat Layangkan Pengaduan ke KSOP dan ASDP

544
×

Truk ODOL Masuk Jalur Kangean Disorot, Masyarakat Layangkan Pengaduan ke KSOP dan ASDP

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id  – Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas menuju maupun dari Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan serius dari masyarakat.

Melalui surat pengaduan tertanggal 19 Oktober 2026, Masyarakat Peduli Kepulauan Kangean Sumenep meminta adanya penertiban dan penindakan terhadap truk yang diduga memiliki ukuran dan muatan berlebih di wilayah Pelabuhan Kalianget, Pelabuhan Kangean hingga Pelabuhan Jangkar Situbondo.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas IV Kalianget Sumenep, Kepala KSOP Kelas IV Panarukan Situbondo serta pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry.

Pengaduan tersebut dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap aspek keselamatan transportasi laut maupun keselamatan lalu lintas di Pulau Kangean.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah insiden pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sebuah truk bernomor polisi M 8661 X yang disebut membawa bahan bangunan dan seekor kuda terguling saat hendak masuk ke KMP Hulalo di Dermaga 1 Pelabuhan Kalianget dengan tujuan Kangean.

Dalam surat pengaduan, kendaraan tersebut diduga mengalami kelebihan muatan sehingga kehilangan keseimbangan dan akhirnya terguling. Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat meminta pengawasan terhadap kendaraan yang akan menggunakan jasa penyeberangan diperketat.

Masyarakat menilai persoalan kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan keselamatan kendaraan itu sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, penumpang, pengguna jalan serta kondisi infrastruktur di Pulau Kangean.

Dalam surat tersebut disebutkan, kendaraan dengan muatan berlebih dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak dirancang untuk menerima beban di luar kapasitasnya.

Masyarakat juga meminta agar pemeriksaan kendaraan dilakukan secara konsisten sebelum kendaraan masuk ke kapal.

Dalam pengaduannya, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap berat dan dimensi kendaraan serta menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, pihak pengadu meminta agar kendaraan yang terbukti melanggar tidak diperbolehkan masuk ke kapal, termasuk kapal penyeberangan seperti KMP Hulalo dan KMP Sumekar 3, maupun kapal lain yang melayani rute terkait.

Jangan Tunggu Terjadi Korban

Pengaduan tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang masuk ke area pelabuhan hingga naik ke deck kapal.

Masyarakat meminta agar penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap kendaraan roda empat maupun kendaraan dengan jumlah sumbu lebih banyak yang diduga membawa muatan melebihi ketentuan.

Mereka juga meminta pengaturan antrean kendaraan di pelabuhan diperhatikan demi menjaga ketertiban dan keselamatan proses embarkasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat mengingatkan agar persoalan ODOL tidak dianggap sebagai hal biasa. Mereka berharap aparat dan pihak pengelola pelabuhan mengambil langkah nyata sebelum terjadi insiden yang lebih serius.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai penertiban baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” demikian substansi tuntutan dalam surat pengaduan tersebut.

Surat pengaduan ditandatangani Rahman, S.H., M.H., atas nama Masyarakat Peduli Kepulauan Kangean Sumenep.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya KSOP dan pengelola jasa penyeberangan, terhadap laporan serta tuntutan penertiban kendaraan ODOL tersebut.

Tinggalkan Balasan