BeritaHukum & Kriminal

Pamer Seolah Kebal Hukum di TikTok, DPO Kasus KDRT Akhirnya Diciduk Buser Polresta Sumenep

543
×

Pamer Seolah Kebal Hukum di TikTok, DPO Kasus KDRT Akhirnya Diciduk Buser Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id  – Aksi seorang pria yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap istrinya berakhir setelah Tim Buser Resmob Polresta Sumenep berhasil mengamankannya.

Pria tersebut diketahui bernama Reki Mursiydy alias Riki bin Mahdar. Ia diamankan petugas di kediamannya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.23 WIB. Penangkapan disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Sebelum diamankan, Riki diketahui tidak memenuhi sejumlah panggilan penyidik dalam proses hukum yang berjalan. Di tengah statusnya sebagai buronan, ia justru masih aktif melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok.

Aktivitas tersebut kemudian menjadi perhatian karena dalam beberapa siaran langsung, Riki disebut memperlihatkan gestur yang terkesan menantang, seolah tidak mengkhawatirkan proses hukum yang sedang dihadapinya.

Namun, aktivitas di media sosial tersebut tidak membuat aparat menghentikan pencarian. Tim Buser Resmob Polresta Sumenep akhirnya berhasil menemukan keberadaan Riki dan melakukan penangkapan.

Berawal dari Laporan Istri

Perkara ini bermula dari laporan korban, Kholidatur Romdania, warga Dusun Somor Penang, Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan dokumen DPO yang diterbitkan Polsek Batuputih pada 22 Juli 2026, Riki dicari berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal Mei 2026.

Dalam dokumen tersebut, Riki tercatat sebagai orang yang dicari untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik.

Karena tidak kooperatif terhadap proses penyidikan, aparat kemudian menetapkannya sebagai DPO.

Dalam dokumen DPO, perkara tersebut dicantumkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berakhir di Tangan Buser

Setelah beberapa waktu menjadi buronan, keberadaan Riki akhirnya diketahui petugas. Tim Buser Resmob Polresta Sumenep bergerak melakukan penangkapan pada Senin pagi.

Penangkapan tersebut menjadi akhir dari pelarian Riki dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Kini, Riki harus menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perkara yang disangkakan kepadanya.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa status DPO bukan berarti seseorang bebas dari pencarian aparat. Aktivitas di media sosial juga tidak otomatis menghapus kewajiban seseorang untuk menghadapi proses hukum.

Hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap, Riki tetap harus dipandang sebagai tersangka/terduga pelaku sesuai status hukumnya, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan