Example floating
Example floating
Berita

Ketua Umum LSM BIDIK Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan RKPDes dan RAPDes di Desa Pajanangger

245
×

Ketua Umum LSM BIDIK Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan RKPDes dan RAPDes di Desa Pajanangger

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPDes yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terus menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Kali ini, kecaman tegas datang langsung dari Ketua Umum LSM BIDIK, Didik Haryanto.

 

Didik menilai, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada wilayah kejahatan serius yang mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan desa, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

 

“Jika benar kepala desa memalsukan tanda tangan dalam RKPDes dan RAPDes, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan rakyat desa. Ini bukan persoalan sepele yang bisa ditoleransi,” tegas Didik Haryanto dalam keterangannya kepada media.

 

Menurutnya, RKPDes dan RAPBDes merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penggunaan dana desa. Oleh karena itu, penyusunannya wajib melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi kontrol masyarakat. Ketika unsur BPD justru diduga disingkirkan dan tanda tangannya dipalsukan, maka patut diduga ada upaya sistematis untuk menutup ruang pengawasan.

 

“Pemalsuan tanda tangan bukan sekadar akal-akalan administrasi. Ini indikasi kuat adanya niat jahat untuk menguasai proses anggaran desa secara sepihak. Dampaknya sangat serius karena menyangkut uang negara,” lanjutnya.

 

Didik juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar hukum pidana serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak secara profesional dan transparan, tanpa mempertimbangkan jabatan atau kekuasaan pelaku.

 

“Kami mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pejabat desa,” ujarnya.

 

Selain jalur hukum, Ketua Umum LSM BIDIK juga meminta Bupati Sumenep dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah administratif, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Pajanangger.

 

“Jika terbukti, sanksi pemberhentian bukan ancaman, tapi keniscayaan. Pemerintahan desa tidak boleh dikelola dengan cara-cara culas,” tegas Didik.

 

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan RKPDes dan RAPDes ini kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dana desa. Publik menunggu langkah nyata aparat hukum dan pemerintah daerah agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *