Example floating
Example floating
Berita

Tak Hanya Praktisi Hukum, Aktivis Lintas Mahzab Feri Karaeng Ikut Mengkritisi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Pajanangger

252
×

Tak Hanya Praktisi Hukum, Aktivis Lintas Mahzab Feri Karaeng Ikut Mengkritisi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Desa Pajanangger

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Sorotan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terus bergulir. Tidak hanya datang dari kalangan praktisi hukum, kritik keras kini juga disuarakan oleh aktivis lintas mahzab, Fery Karaeng.

 

Fery menilai, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi biasa, melainkan mencerminkan kecerobohan serius kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Terlebih, proses penyusunan dan penandatanganan RKPDes serta RAPBDes diduga kuat tidak melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan undang-undang.

 

“RKPDes dan RAPBDes itu bukan dokumen pribadi kepala desa. Itu dokumen publik yang wajib dibahas dan disepakati bersama BPD. Jika unsur BPD tidak dilibatkan, apalagi sampai muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, maka ini bentuk kelalaian fatal sekaligus pelanggaran serius,” tegas Fery Karaeng kepada media.

 

Ia menambahkan, ketidakterlibatan BPD dalam proses perencanaan dan penganggaran desa berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, BPD adalah representasi kontrol masyarakat desa, sehingga menyingkirkan peran BPD sama saja dengan mengebiri mekanisme check and balance di tingkat desa.

 

“Kalau BPD tidak tahu, tidak menandatangani, bahkan tidak pernah melihat dokumennya, lalu RKPDes dan RAPBDes itu disahkan, pertanyaannya sederhana: prosesnya bagaimana dan siapa yang diuntungkan?” ujarnya.

 

Fery Karaeng juga menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar hukum pidana, tindakan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola dana desa.

 

“Dana desa nilainya besar, uang negara, uang rakyat. Kalau fondasi perencanaannya saja sudah bermasalah, maka seluruh realisasi anggarannya patut dipertanyakan,” tambahnya.

 

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut dugaan ini secara objektif dan profesional. Selain itu, Fery meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Desa Pajanangger.

 

“Jangan tunggu masalah ini membusuk. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus ditegakkan. Desa tidak boleh dikelola dengan cara ugal-ugalan,” pungkasnya.

 

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum dan sikap pemerintah daerah untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *