PemerintahanBerita

Aroma Korupsi Menguat! APH Bongkar Penyimpangan Pengadaan 7 Ambulans PSC Dinkes Kabupaten Malang

9860
×

Aroma Korupsi Menguat! APH Bongkar Penyimpangan Pengadaan 7 Ambulans PSC Dinkes Kabupaten Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Aroma dugaan korupsi Menguat dalam proyek pengadaan 7 unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kian menguat. APH Bongkar penyimpangan pengadaan 7 Ambulan PSC Dinkes Kabupaten Malang Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

menyusul ditemukannya bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp8,4 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.Naiknya status perkara ini menjadi sinyal bahwa kasus tersebut tidak lagi sekadar dugaan administratif.

Penyidik kini mulai menelusuri lebih jauh ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada 8 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 50 bendel dokumen administrasi yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan tujuh unit ambulans PSC.Penyitaan puluhan dokumen itu menunjukkan bahwa penyidik tengah mengurai keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, spesifikasi teknis, mekanisme pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran anggaran. Sorotan publik terhadap perkara ini bukan tanpa alasan.

“Pemkab Malang menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri. Kami akan kooperatif terhadap semua langkah yang diambil,” tegas Sanusi di Kepanjen, Jumat (17/7/2026).
Sanusi juga mengaku telah meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang beserta jajarannya.

Ambulans PSC merupakan sarana vital dalam pelayanan gawat darurat masyarakat. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang digunakan semestinya benar-benar dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Di tengah bergulirnya proses penyidikan, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan Pemerintah Kabupaten Malang menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri.

“Berdasarkan laporan lisan yang saya terima, Dinkes bersikukuh bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya. Meski demikian, pernyataan tersebut tentu akan diuji melalui proses penyidikan yang kini sedang berlangsung.

Sebab, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Bupati juga menugaskan Sekretaris Daerah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri selama proses hukum berjalan.

“Lihat nanti bagaimana perkembangan di lapangan. Yang jelas koordinasi dan tindak lanjut akan dikawal langsung oleh Pak Sekda dan Bagian Hukum,” pungkas Sanusi.

Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan diperkirakan akan membuka babak baru. Penyidik berpeluang memanggil pejabat terkait, panitia pengadaan, penyedia barang maupun pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengadaan ambulans tersebut guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Kabupaten Malang mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Transparansi proses penyidikan menjadi penting agar tidak hanya berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi juga mampu mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pengadaan, penggelembungan anggaran, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya apabila memang didukung alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan