Hukum & Kriminal

Polresta malang kota bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Pengedar di Tangkap, Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Buronan

89061
×

Polresta malang kota bongkar Sindikat Narkoba, Tiga Pengedar di Tangkap, Dua Pelaku Lain Masuk Daftar Buronan

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Polresta malang kota bongkar Sindikat Narkoba,Kapolresta malang kota Kombes Putu Kholis Aryana Berkomitmen dalam membongkar Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kota Malang kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan ribu butir pil Double L, sabu-sabu, hingga pil ekstasi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW, MF, ditangkap pada 26/06/2026 sedangkan dilain kesempatan ANH pada tanggal 29/06/2026 Penangkapan dilakukan secara terpisah, yakni AW di Kelurahan Cemorokandang, MF di Kecamatan Pakis, dan ANH di Kecamatan Sukun.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Kapolresta malang kota Kombes Putu Kholis Aryana, tersangka AW kedapatan menguasai sekitar 90 ribu butir pil Double L. Sementara tersangka MF membawa 200 ribu butir pil Double L serta narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram. Paket kemasan itu disamarkan dengan peralatan medis,

“untuk tersangka ANH ini juga membantu pengedaran sabu-sabu. Yang bersangkutan dijanjikan upah berupa uang Rp 2juta setiap kali mengedarkan sabu sabu Ujar Kholis. Sedangkan tersangka ANH diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menemukan 13 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,6 gram yang dikemas menyerupai kemasan teh, serta barang bukti lain berupa pil ekstasi.

Sementara itu, tersangka ANH dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika yang ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp20 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

“Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Tersangka MF dikenakan pasal yang sama dengan ancaman pidana serupa,” ujar Hendro.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah Malang Raya. Keberadaan jaringan dengan barang bukti mencapai 290 ribu butir pil Double L mengindikasikan skala peredaran yang besar, sehingga pengungkapan terhadap pelaku lain dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.

“Meski tiga pelaku telah diamankan, polisi memastikan pengungkapan kasus ini belum berakhir. Jaringan yang mereka bongkar diduga masih melibatkan pelaku lain yang hingga kini masih buron. Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Hendro Triwahyono,  Tutupnya.

Tinggalkan Balasan