Sumenep, pilarjatim.id – Kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300 terus bergulir dan memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Selain menyeret sejumlah terdakwa dan tersangka, kini muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pusaran perkara tersebut.
Hingga akhir Mei 2026, persidangan perkara BSPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah berlangsung beberapa kali. Dalam proses persidangan itu, berbagai fakta dan keterangan saksi mulai terungkap ke publik.
Dalam perkara ini, lima orang telah duduk di kursi terdakwa, yakni Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten, Noel Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Disperkimhub Kabupaten Sumenep, serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Selain itu, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial AHS yang diketahui merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pengungkapan kasus belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Kuasa hukum terdakwa maupun sejumlah elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum terus mengembangkan perkara hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran dana program BSPS.
Sorotan publik semakin menguat setelah terdakwa utama, Risky Pratama, dalam keterangannya menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Menurut pengakuannya, terdapat dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pihak tertentu agar perkara yang berkaitan dengan BSPS tidak diproses sebagaimana mestinya.
Pernyataan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan dan belum masuk dalam konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena belum didukung alat bukti yang dinilai cukup. Namun, isu tersebut terus berkembang dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Aktivis muda sekaligus pemerhati kebijakan publik Sumenep, Hasyim Kafani, menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang ada pihak yang mengetahui secara langsung dugaan aliran dana tersebut dan bersedia memberikan keterangan resmi, maka hal itu harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Hasyim, terdapat seseorang yang disebut memiliki informasi penting terkait dugaan aliran dana dalam perkara BSPS dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ia mengaku pihaknya akan mengawal proses penyampaian keterangan tersebut agar seluruh informasi yang dimiliki saksi dapat diuji secara hukum dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam mengembangkan perkara.
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi tentu menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, institusi penegak hukum memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, berbagai pihak berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menelusuri seluruh fakta yang muncul di persidangan maupun informasi baru yang disampaikan saksi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Kasus BSPS Sumenep sendiri menyangkut dana negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp26 miliar. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan peningkatan kualitas hunian. Oleh sebab itu, masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa dan tersangka yang telah diumumkan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.












