Sumenep, pilarjatim.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, kini berubah menjadi bara kemarahan masyarakat. Program yang seharusnya membantu rakyat kecil mendapatkan sertifikat tanah murah justru diduga dijadikan ladang pungli yang menyeret nama mantan PLT Sekretaris Desa berinisial S.
Warga mengaku sudah menyetor uang sejak tahun 2022 dengan nominal fantastis. Ada yang mengaku membayar Rp800 ribu, Rp1 juta, bahkan lebih. Ironisnya, hingga hari ini banyak sertifikat tanah warga belum juga selesai.
“Kalau memang program rakyat kenapa kami diminta bayar sampai jutaan? Sertifikat juga belum selesai. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.
Nama inisial S kini menjadi sorotan tajam publik karena disebut mengetahui bahkan diduga mengendalikan pengumpulan uang dari masyarakat. Dugaan praktik pungli tersebut membuat warga merasa dipermainkan dan diperas atas nama program negara.
Padahal aturan pemerintah sudah jelas. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), biaya persiapan untuk wilayah Jawa hanya sebesar Rp150 ribu. Biaya itu hanya untuk kebutuhan administrasi dan operasional desa, bukan untuk menarik uang seenaknya dari masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru jauh berbeda. Warga mengaku diminta menyetor uang berkali-kali tanpa kejelasan, sementara sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.
“Kalau benar pungutan sampai jutaan itu terjadi, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah sangat keterlaluan dan diduga kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, dugaan pungli dalam program pemerintah dapat dijerat dengan berbagai aturan pidana, di antaranya:
••Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran secara melawan hukum.
••Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran.
••Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
••Ketentuan resmi PTSL terkait batas biaya persiapan maksimal Rp150 ribu untuk wilayah Jawa.
Apabila terbukti melakukan pungli dengan memanfaatkan jabatan, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara dan sanksi hukum berat sesuai peraturan yang berlaku.
Kemarahan warga kini sudah memuncak. Sejumlah masyarakat mengaku siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar kasus dugaan pungli tersebut dibongkar secara terang-benderang.
“Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Jangan sampai rakyat kecil dijadikan korban permainan uang berkedok program sertifikat,” tegas warga.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana serta penggunaan uang yang sudah dipungut dari warga.
Kini publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar dugaan permainan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babalan. Warga menegaskan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.














