Example floating
Example floating
OpiniBerita

Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sumenep Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

515
×

Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Sumenep Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Sumenep kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembentukan karakter justru diterpa isu dugaan pembebanan biaya kepada siswa untuk kegiatan perpisahan dan foto sekolah.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan sumbangan kegiatan perpisahan sebesar Rp250 ribu per siswa, ditambah biaya foto sebesar Rp75 ribu per siswa. Dengan demikian, total biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai Rp325 ribu per orang.

Besarnya nominal tersebut memicu keresahan wali murid, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak semuanya mampu memenuhi berbagai kebutuhan tambahan di luar kewajiban utama pendidikan.

Sorotan publik semakin tajam setelah pihak sekolah dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pungutan tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sumenep, pihak kepala sekolah disebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Sikap bungkam tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan kegiatan sekolah dan dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada siswa.

Sementara itu, Kepala Bidang yang membidangi SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Fajar, saat dimintai tanggapan oleh awak media menegaskan bahwa pungutan di lingkungan sekolah tidak boleh mengandung unsur paksaan.

“Pungutan tidak boleh ada unsur paksaan,” ujarnya singkat.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sumenep guna mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Dugaan pungutan di sekolah negeri sendiri kerap menjadi perhatian publik karena telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan pendidikan, sekolah negeri dan komite sekolah pada prinsipnya dilarang melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik, terlebih jika bersifat wajib atau menimbulkan tekanan kepada wali murid.

Kini masyarakat menunggu langkah dan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep untuk memastikan kegiatan sekolah berjalan sesuai aturan serta tidak membebani siswa maupun wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan