Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPeristiwa

PUNGLI BERKEDOK RETRIBUSI PARKIR,!!! PASAR MADYOPURO DISOROT : UANG RETRIBUSI DIPUNGUT, KEAMANAN DIABAIKAN

870771
×

PUNGLI BERKEDOK RETRIBUSI PARKIR,!!! PASAR MADYOPURO DISOROT : UANG RETRIBUSI DIPUNGUT, KEAMANAN DIABAIKAN

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Di Kota Malang, masyarakat ternyata tidak sedang membayar jasa keamanan parkir. Mereka hanya sedang membeli “karcis formalitas” yang nilainya berhenti di pintu masuk. Setelah itu, nasib kendaraan seolah diserahkan pada keberuntungan.

Potret memprihatinkan itu tampak jelas di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Sistem parkir di pasar rakyat tersebut memperlihatkan wajah buruk tata kelola pelayanan publik: petugas sigap menarik uang parkir, tetapi nyaris tidak memiliki keseriusan menjaga kendaraan warga saat keluar area pasar.
Pantauan di lapangan pada Selasa (29/04/2026) memperlihatkan kondisi yang sulit dibantah. Pengendara yang masuk langsung dicegat untuk membayar retribusi. Namun di pintu keluar, kendaraan bisa melintas tanpa pemeriksaan berarti. Tidak ada pengecekan karcis secara ketat, tidak ada verifikasi STNK, bahkan tidak tampak sistem pengawasan yang mampu mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Artinya sederhana: siapa pun bisa masuk dan keluar membawa motor tanpa hambatan serius. Pertanyaannya, untuk apa masyarakat membayar parkir jika sistem pengamanannya sebatas seremoni pungutan?

Ironisnya, kondisi ini bukan tanpa diketahui oleh pemerintah. Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Drs. R. Widjaja Saleh Putra, sebelumnya telah menerima konfirmasi terkait lemahnya pengawasan parkir tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan akan meningkatkan pelayanan.

“Terima kasih atas perhatiannya, sarannya kami terima dan akan kami tingkatkan layanannya. Walaupun petugas sudah melakukan pemeriksaan karcis setiap kendaraan yang keluar,” ujarnya.

Namun pernyataan itu justru berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Saat dilakukan pengecekan ulang pada Senin (18/05/2026), situasi masih nyaris tak berubah. Pengawasan tetap longgar. Pemeriksaan tetap lemah. Sistem tetap rentan. Publik pun pantas bertanya: apakah Dishub benar-benar melakukan evaluasi, atau sekadar memberi jawaban normatif untuk meredam kritik?

Yang lebih memprihatinkan, lemahnya sistem parkir ini secara tidak langsung menciptakan “ruang aman” bagi pelaku curanmor. Dalam logika keamanan paling dasar, pintu keluar adalah titik krusial pengawasan. Tetapi di Pasar Madyopuro, titik itu justru terlihat paling rapuh.
Seorang pelaku pencurian praktis hanya perlu masuk, merusak kunci kendaraan, lalu keluar dengan tenang tanpa pemeriksaan serius. Jika itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab???

Pertanyaan ini hingga kini masih menggantung tanpa jawaban jelas. Iwan, salah satu warga yang menyoroti persoalan tersebut, menyebut praktik parkir di Pasar Madyopuro sudah melenceng dari fungsi utamanya.

“Petugas hanya fokus menarik uang. Tapi ketika bicara keamanan, semua seolah lepas tangan. Kalau motor hilang, pasti saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Kritik warga itu bukan tanpa alasan. Sebab selama ini masyarakat diposisikan hanya sebagai objek pembayaran retribusi, bukan pihak yang benar-benar dilindungi hak keamanannya.
Padahal retribusi parkir bukan sekadar pungutan administratif.

Di dalamnya melekat tanggung jawab pengawasan dan perlindungan kendaraan. Ketika kendaraan bisa keluar tanpa verifikasi memadai, maka yang gagal bukan hanya petugas lapangan, tetapi juga sistem pengawasan pemerintah daerah secara keseluruhan.

Lebih ironis lagi, di tengah maraknya teknologi pengamanan modern, Pasar Madyopuro justru masih berjalan dengan pola pengawasan primitif. Minim CCTV, tanpa digitalisasi, tanpa sistem validasi kendaraan yang jelas.
Kondisi ini menunjukkan satu hal: keselamatan masyarakat belum benar-benar menjadi prioritas.

Jika Pemkot Malang dan Dishub terus membiarkan sistem parkir seperti ini berlangsung, maka mereka tidak bisa lagi berdalih “kecolongan” ketika kasus curanmor terjadi. Sebab kelalaian yang dibiarkan berulang sama artinya dengan membuka peluang kejahatan secara sadar.

Masyarakat hari ini tidak membutuhkan janji evaluasi. Mereka membutuhkan tindakan nyata.
Karena keamanan parkir bukan bonus pelayanan, melainkan kewajiban yang seharusnya dijalankan sejak awal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan