Sumenep, pilarjatim.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Suriyadi, S.H, selaku perwakilan pihak terlapor dalam dugaan kasus di Desa Geleman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, secara resmi menyampaikan keberatan dan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar di salah satu media daring.
Pemberitaan berjudul “Geleman Geger! Pelaku Rudapaksa…” yang dipublikasikan oleh K-One TV/Kompasone.com dinilai tidak berimbang, tendensius, serta mengandung unsur penghakiman sepihak atau trial by the press.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut telah melanggar prinsip dasar hukum, khususnya asas praduga tak bersalah.
Soroti Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah telah menyimpulkan klien mereka bersalah, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh undang-undang. Klien kami belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” tegas Suriadi.
Dinilai Abaikan Prinsip Keberimbangan
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari pihak klien maupun kuasa hukum sebelum berita dipublikasikan. Hal ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait prinsip cover both sides.
“Pemberitaan tersebut tidak memberikan ruang bagi klien kami untuk menyampaikan klarifikasi. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi,” lanjutnya.
Bantah Tuduhan “Kebal Hukum”
Kuasa hukum juga membantah keras narasi yang menyebut kliennya “kebal hukum” maupun “menantang polisi”. Pernyataan tersebut dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi menggiring opini publik secara negatif.
“Klien kami menghormati institusi Polri dan selalu kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Soroti Dugaan Manipulasi Visual.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan dugaan penggunaan foto yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Visual yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut diduga telah dimanipulasi sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Penggunaan gambar yang tidak akurat ini sangat merugikan klien kami karena membentuk persepsi negatif sebelum proses hukum berjalan,” ungkapnya.
Tegaskan Sikap dan Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan melalui mekanisme pengadilan, bukan melalui penghakiman di ruang publik.
Mereka juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak manipulatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak redaksi, yakni:
••Memberikan hak jawab secara proporsional kepada klien
••Melakukan koreksi dan klarifikasi atas pemberitaan yang tidak akurat
••Menurunkan atau mengganti foto yang diduga manipulatif
••Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan lanjutan
Tim kuasa hukum menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui Dewan Pers maupun jalur pidana dan perdata.
Seruan untuk Menjaga Objektivitas Hukum
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas serta supremasi hukum.
“Keputusan hukum tidak boleh ditentukan oleh opini publik. Semua harus diuji di pengadilan, bukan di media,” tutupnya.














