Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Dr. WP Djatmiko: Pengalihan Status Penahanan, KPK sedang Membangun Budaya Hukum Masyarakat sebagai Strategi Non-Penal

1501
×

Dr. WP Djatmiko: Pengalihan Status Penahanan, KPK sedang Membangun Budaya Hukum Masyarakat sebagai Strategi Non-Penal

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, pilarjatim.id – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji berinisial YCQ menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar ini menjadi sorotan publik, terlebih terjadi di penghujung bulan suci Ramadan 1447 H. Banyak pihak mempertanyakan kebijakan tersebut, bahkan menilai adanya potensi ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum.

Namun, praktisi hukum Dr. WP Djatmiko melihat langkah KPK dari sudut pandang berbeda. Ia menilai kebijakan tersebut dapat dimaknai sebagai bagian dari strategi non-penal dalam membangun budaya hukum masyarakat.

Menurutnya, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, peran masyarakat sangat krusial. Dukungan publik, baik melalui pelaporan, edukasi antikorupsi, hingga pengawasan sosial, menjadi modal penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.

“Budaya hukum adalah elemen terpenting dalam penegakan hukum. Bukan hanya soal aturan atau sistem, tetapi perilaku manusia itu sendiri yang menentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, budaya hukum masyarakat bersifat kolektif, tercermin dari sikap, nilai, dan moral yang kemudian diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Respons publik terhadap suatu peristiwa hukum, baik berupa penerimaan maupun penolakan, merupakan bagian dari dinamika budaya hukum itu sendiri.

Dalam konteks ini, derasnya kritik terhadap KPK justru dinilai sebagai bentuk kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Gelombang protes tersebut mencerminkan harapan publik agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.

“Reaksi masyarakat yang kuat menunjukkan adanya kesadaran hukum yang tumbuh. Ini penting untuk mendorong aparat penegak hukum tetap konsisten dan tidak ragu dalam menindak pelaku korupsi,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering), yang bertujuan membentuk perilaku masyarakat agar selaras dengan norma hukum yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi untuk memerangi korupsi serta menolak segala bentuk penyimpangan.

Dengan meningkatnya partisipasi dan kontrol publik, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan semakin kuat, sekaligus membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berintegritas di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *