SUMENEP, pilarjatim.id – Pelaksanaan pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Kabupaten Sumenep mulai menjadi sorotan publik. Aktivis masyarakat, Sufriadi, mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut yang diduga tidak melibatkan konsultan pengawas profesional sebagaimana lazimnya dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Menurut Sufriadi, beredar informasi di lapangan bahwa pengawasan proyek disebut-sebut dilakukan oleh Babinsa di masing-masing desa. Jika hal tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai berpotensi tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, pengawasan teknis seharusnya dilakukan oleh konsultan pengawas yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang jasa konstruksi. Jika pengawasnya bukan tenaga profesional, tentu ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Sufriadi kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah harus memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang dilakukan oleh tenaga profesional.
“Fungsi pengawasan sangat penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi bangunan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” jelasnya.
Sufriadi menilai keberadaan konsultan pengawas menjadi salah satu elemen penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP di Kabupaten Sumenep, khususnya terkait mekanisme pengawasan proyek.
“Saya berharap pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek ini agar semua proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Sufriadi juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada sejumlah lembaga negara terkait persoalan tersebut. Ia berencana melayangkan pengaduan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, DPR RI, serta Ombudsman RI agar dilakukan peninjauan terhadap pelaksanaan proyek KDMP di daerah tersebut.
“Langkah ini kami lakukan agar ada klarifikasi dan pengawasan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan proyek tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pengawasan dalam pembangunan KDMP tersebut.














