Example floating
Example floating
Berita

Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Tumpang Disorot Warga

4709
×

Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Mobil di Tumpang Disorot Warga

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim. id – Seorang warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, bernama Purtomo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Laporan tersebut diajukan oleh Abu Hamar, yang mengaku mengalami kerugian signifikan akibat peristiwa tersebut.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Abu Hamar menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2021 bernomor polisi N 1662 TI. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor rangka MHKV5EA1JMK063858 dan nomor mesin 1NRG156075 atas nama Andi Permana Putra. Pelapor menyebutkan bahwa kendaraan tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.

Kasus ini dilaporkan sejak 14 April 2025 dan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pelapor menilai proses hukum berjalan cukup panjang dan menyita waktu serta energi, mengingat kendaraan yang dilaporkan merupakan aset usaha yang digunakan untuk kegiatan komersial di bidang rental.

Abu Hamar mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp400 juta, baik secara materiel maupun immateriel.

“Saya berharap agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka, agar tidak terus berlarut-larut,” ujarnya saat diwawancarai.

Pihak Polsek Tumpang menyatakan bahwa penanganan perkara terus berjalan. Proses hukum atas laporan dengan nomor LP/B/14/V/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tumpang/Polres Malang/Polda Jawa Timur** ditargetkan segera memasuki tahap P21.

Berdasarkan laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Sementara itu, pelapor menilai bahwa terlapor belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini. Abu Hamar kembali menegaskan harapannya agar proses hukum dapat segera dirampungkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Tumpang, **IPTU Winanto**, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, tim jurnalis juga menghimpun tanggapan dari sejumlah warga sekitar terkait pelayanan kepolisian. Seorang warga paruh baya yang enggan disebutkan namanya menilai pelayanan masih perlu ditingkatkan.

“Kurang maksimal,” ujarnya singkat. Pendapat serupa disampaikan warga lain berinisial W yang menilai proses penanganan perkara berjalan lamban.

Pihak kepolisian diharapkan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan