PemerintahanBerita

Birokrasi Probolinggo “Dinilai Bobrok” Bupati Bungkam, Kadinsos Inkonsisten, dan Camat Leces Dinilai Lamban hingga KPM Terbengkalai

399713
×

Birokrasi Probolinggo “Dinilai Bobrok” Bupati Bungkam, Kadinsos Inkonsisten, dan Camat Leces Dinilai Lamban hingga KPM Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO,PilarJatim.id – Kinerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM BIDIK Jawa Timur. Birokrasi Probolinggo Dinilai Bobrok: Bupati Bungkam, Kadinsos Inkonsisten, dan Camat Leces Dinilai Lamban hingga KPM Terbengkalai. Bobroknya koordinasi dan lambannya penanganan birokrasi di tingkat daerah dinilai menjadi penyebab utama terbengkalainya hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut. ​Bupati Bungkam hingga KPM Terbengkalai, LSM BIDIK Semprot Bobroknya Birokrasi Probolinggo

“​ini adalah alibi palsu, manipulasi fakta, dan upaya terselubung untuk mengaburkan tindak pidana yang sebenarnya ! Objek gugatan dan kerugian nyata KPM yang kami laporkan terjadi pada rentang tahun 2022-2026 adalah tindakan yang sangat tidak logis dan memuakkan.” Jelas Sekretaris.

Apatisme Bupati Probolinggo, Inkonsistensi
Kadinsos Tumbalkan Penderitaan Tiga KPM

​LSM BIDIK DPW Jatim mengecam keras sikap Bupati Probolinggo yang terkesan menutup mata dan mengabaikan surat pelaporan resmi yang telah dilayangkan. Tidak hanya pucuk pimpinan daerah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Probolinggo juga disorot karena dinilai inkonsisten dalam mengambil kebijakan serta menjalankan tugasnya. Sikap apatis ini makin diperparah oleh lambatnya respon (slow response) dari pihak Camat, yang secara langsung berdampak pada nasib KPM yang kini terbengkalai tanpa kejelasan.

“Bahwa Camat Leces secara sadar, sengaja, dan meyakinkan telah melakukan pengabaian kewajiban hukum (maladministrasi), mengulur-ulur birokrasi, dan menabrak komitmen legal yang disepakati dalam forum resmi. Tindakan ini bukan sekedar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi ekonomi warga miskin penerima bansos.” Ujar Sang Wakil Ketua LSM BIDIK di Kantor Sekretariat nya Jum’at 25/09/2026 di Turen Kabupaten Malang.

Bupati Cuek, Kadinsos Mencla-Mencle: Nasib KPM Probolinggo Tergantung di Ujung Tanduk

​Tuding Wanprestasi BNI dan Layangkan Somasi ke Dinsos. ​Sikap tegas diambil oleh LSM BIDIK DPW Jatim atas kondisi yang mengabaikan rakyat kecil ini. Pihaknya menilai telah terjadi dugaan wanprestasi yang melibatkan BNI Probolinggo terkait penyaluran hak-hak masyarakat penerima bantuan. ​Sebagai langkah perlawanan hukum dan bentuk ketegangan terhadap buruknya pelayanan publik, LSM BIDIK resmi melayangkan somasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.

Birokrasi Lamban Pemkab Probolinggo Dinilai “Membunuh” Hak KPM, BNI  “Wanprestasi”,!!!

“Saifuddin menegaskan bahwa LSM BIDIK akan mengawal penuh pembuktian perkara ini hingga tuntas. Jika penanganan laporan di tingkat daerah dinilai mandek atau berjalan lambat, seluruh berkas perkara beserta lampiran otentik perbankan ini akan langsung diserahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses secara hukum pidana khusus. “Hukum tidak boleh kalah oleh mafia bansos,” pungkas Saifuddin dalam pernyataan resminya.

Dugaan Wanprestasi BNI & Dinsos Probolinggo: Membuat LSM BIDIK Layangkan Somasi Keras!

Selain itu, mereka secara terbuka menuntut pertanggungjawaban tegas agar Camat Leces segera dicopot atau dipindahkan dari jabatannya karena dianggap gagal dan lamban dalam merespon aduan serta kebutuhan warga. Sistem birokrasi yang tidak konsisten dan lambat ini jelas mengorbankan masyarakat kecil (KPM). Pemkab Probolinggo tidak boleh diam dan melarikan diri dari tanggung jawab!” tegas Sang Wakil Ketua DPW LSM BIDIK JATIM.

“Pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat.” Tegas Sekretaris Bidik.

​“Serta Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan dalam jabatan yang di lakukan oleh orang yang memegang kekuasaan atas barang/dana karena hubungan kerja.” Terangnya.

Surat Pelaporan Diabaikan Bupati: LSM BIDIK Genderang Perlawanan ke Dinsos Probolinggo

Hingga berita ini diturunkan, pihak LSM BIDIK terus mengawal kasus ini dan menuntut adanya tindakan nyata serta evaluasi total terhadap jajaran pejabat Pemkab Probolinggo dan instansi terkait. ​Hal ini memperkuat dugaan adanya Permufakatan jahat (Konspirasi Korporasi Birokrasi) terindikasi antara Camat Leces dan Oknum pendamping untuk menutupi dugaan penyelewengan, pemotongan atau penggelapan dana bansos selama rentang waktu 4 tahun terakhir, Sejak 2022 Hingga 2026.

Tinggalkan Balasan