MALANG,PilarJatim.id – Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (23/9/2026) menjadi titik akhir pelarian moral bagi dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Akhirnya Oknum Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Dijatuhkan Vonis Mati. Mantan anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat (PTDH), Bripka Agus Sulaiman (AS), bersama rekannya, Suyitno, resmi dijatuhi vonis mati. Putusan ini memotong lunaknya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman seumur hidup.
“Perbuatan mereka terlalu sadis,maka sangat tidak adil kalau hanya mendapat hukuman seumur hidup tetapi kami meminta hukuman mati,karena pelaku tidak hanya membunuh korban saja tetapi sebenarnya dia sudah lama menjadi ancaman bagi keluarga besar H.Ramelan bahkan jauh sebelum korban dihabisi” Pungkasnya.
Sidang Vonis PN Malang: Tamparan Keras untuk Penegakan Hukum yang Tebang Pilih
Vonis maksimal ini mencerminkan betapa barbar dan biasanya tindakan kejahatan yang dilancarkan oleh seorang mantan pengayom masyarakat. Agus Sulaiman, yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, justru memimpin aksi penyekapan, penyiksaan, dan pembunuhan dingin terhadap adik tirinya sendiri. Deretan Tindakan Biadab dan Pembunuhan Terencana Jasad Faradila ditemukan pada 16 Desember 2025 di aliran sungai wilayah Purwosari–Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi mengenaskan dan dipenuhi bekas kekerasan.
Tragedi Mahasiswi UMM: Saat Oknum Aparat Bertindak Sebagai Eksekutor Berdarah Dingin
Rekonstruksi kasus membongkar rentetan kejahatan berdarah dingin yang dirancang rapi. Penyekapan Lintas Kota: Korban disekap selama dua hari dan dibawa berputar-putar dari Probolinggo hingga Kota Batu. Penyiksaan Sistematis: Tangan korban diborgol, kaki diikat, serta mata dan mulut disumpal lakban. Eksekusi Barbar: Agus mencekik korban hingga tewas sementara Suyitno memegangi kaki korban.
“Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas,” tegasnya. 11 Bulan Merawat Duka dan Perjuangan Rasa lega dan puas yang dirasakan keluarga bukan tanpa alasan. Ramli mengungkapkan bahwa keluarga harus melewati masa-masa berat dan melelahkan selama hampir 11 bulan sejak peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi pada akhir Desember 2025.
Lebih Sadis dari Kejahatan Biasa: Eks Bripka Agus dan Rekan Tak Layak Diberi Ampun
Upaya Menghilangkan Jejak: Pelaku sempat berencana mengubur jasad korban di dalam rumah sebelum akhirnya memutuskan membuangnya ke sungai Pasuruan. Motif di balik aksi teror ini adalah kombinasi dangkal antara sakit hati dan keserakahan untuk menguras harta benda milik korban. Lebih miris lagi, keluarga korban mengungkapkan bahwa Agus telah lama menjadi ancaman nyata bagi keluarga besar H. Ramelan jauh sebelum pembunuhan ini terjadi.
Koreksi Atas Lemahnya Tuntutan Jaksa
11 Bulan Keadilan Tersiksa: Potret Buram
dan Lambannya Proses Hukum Kita
Putusan hakim menjadi tamparan keras bagi JPU. Tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa dinilai melukai rasa keadilan publik dan mengabaikan deretan fakta persidangan yang menunjukkan skala kesadisan para pelaku. Ekskalasi kekecewaan masyarakat mengkristal dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh LSM LIRA se-Jawa Timur di PN Malang sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Dukungan massa dan ketegangan keluarga korban menegaskan satu hal: untuk kejahatan sesadis ini, hukuman seumur hidup adalah wujud kompromi yang tidak bisa diterima.
Jejak Biadab Eks Bripka Agus: Dari Pengayom Hingga Otak Penyekapan dan Eksekusi Mati
“Kami tidak menerima jika dua tersangka hanya dihukum seumur hidup. Mereka sudah dengan berencana dan sengaja berniat membunuh korban… Perbuatan mereka terlalu sadis, maka sangat tidak adil kalau hanya mendapat hukuman seumur hidup,” tegas perwakilan keluarga H. Ramelan.
JPU Dinilai Lembek, Hakim Ambil Alih Pembunuhan Berencana. Mahasiswi UMM Resmi Divonis Mati
Akhir bagi Pengkhianat Hukum Vonis mati ini bukan sekadar hukuman atas hilangnya nyawa Faradila, melainkan pesan tegas bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang dan merusak tatanan hukum. Ketika seorang penegak hukum berubah menjadi predator yang menyiksa dan membunuh rakyat secara terencana, tidak ada lagi ruang untuk pengampunan di mata hukum.
“Sejak Desember sampai hari ini, 11 bulan kami disiksa. Ayahanda tadi sempat menangis juga. Bukan karena bersedih, tapi karena bergembira atas putusan ini. Insya Allah almarhumah tenang di dalam sana,” tutur Ramli dengan suara bergetar.
Menangis Usai Vonis: Bukti Keadilan
Harus Diusut Lewat Darah dan Air Mata
Sebelum sidang pembacaan vonis digelar, ratusan massa yang terdiri dari keluarga dan aktivis sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Malang untuk menuntut keadilan bagi almarhumah Faradila. Suasana yang semula tegang dan penuh kecemasan berubah menjadi keharuan terpancar begitu amar putusan hakim dibacakan.












