Example floating
Example floating
KesehatanBerita

Uang Pasien Raib di Puskesmas Pagerungan Besar, Dugaan Kelalaian Menguat—Aktivis: “Ini Bukan Sekadar Pencurian, Ini Kegagalan Sistem!”

117
×

Uang Pasien Raib di Puskesmas Pagerungan Besar, Dugaan Kelalaian Menguat—Aktivis: “Ini Bukan Sekadar Pencurian, Ini Kegagalan Sistem!”

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Kasus dugaan pencurian uang milik pasien di Puskesmas Pagerungan Besar memicu kemarahan publik. Seorang ibu bernama Yayuk harus menelan pil pahit setelah uang sekitar Rp7 juta miliknya hilang saat mendampingi anaknya yang dirawat inap.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026. Dalam kondisi lelah menjaga anak, korban menyimpan dompet berisi uang di bawah bantal. Namun saat bangun menjelang subuh, dompet tersebut sudah berada di lantai dan uang di dalamnya raib tanpa jejak.

Yang lebih memicu kekecewaan, respons pihak puskesmas dinilai lamban dan tidak serius. Kepala puskesmas, H. Salim, sempat menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pasien di ruangan tersebut. Namun hingga para pasien keluar, langkah itu tak pernah dilakukan.

Janji tinggal janji. Tindakan nihil.

Kondisi ini membuat keluarga korban geram dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang benar-benar menjawab keresahan publik.

Aktivis BIDIK, Sufriadi, menilai kejadian ini bukan sekadar kasus kehilangan biasa, melainkan tamparan keras bagi sistem keamanan di fasilitas kesehatan.

“Ini bukan hanya soal uang hilang. Ini kegagalan sistem yang sangat memalukan. Pasien itu dalam kondisi rentan, dan fasilitas kesehatan wajib menjamin keamanannya. Kalau itu gagal, ini kelalaian serius!” tegasnya.

Ia bahkan menyebut sikap pihak puskesmas sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa dibenarkan.

“Sudah jelas ada kejadian, sudah ada janji pemeriksaan, tapi tidak dilakukan sampai semua orang keluar. Ini bukan sekadar lalai—ini patut diduga pembiaran. Sangat tidak profesional!” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi, bahkan bisa menyeret pihak terkait ke ranah hukum jika terbukti ada unsur kelalaian berat.

Sufriadi juga menegaskan bahwa perlindungan pasien bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.

“Undang-undang sudah jelas mengatur. Fasilitas kesehatan tidak hanya memberi layanan medis, tapi juga harus menjamin keamanan. Kalau ini diabaikan, berarti ada pelanggaran serius,” katanya.

Lebih jauh, ia mendorong agar kasus ini tidak berhenti di meja klarifikasi, tetapi dibawa ke ranah hukum pidana.

“Ini sudah memenuhi unsur dugaan pencurian. Harus diproses hukum! Selain itu, dugaan kelalaian juga bisa dilaporkan ke Ombudsman. Jangan dibiarkan!” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik keras Dinas Kesehatan yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.

“Kalau Dinas Kesehatan hanya diam, ini bukan lagi masalah di puskesmas saja, tapi kegagalan pengawasan di tingkat kabupaten. Harus ada tindakan tegas, jangan hanya jadi penonton!” ujarnya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelayanan publik di sektor kesehatan. Jika keamanan dasar pasien saja tidak mampu dijamin, maka kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan berada di ujung tanduk.

Kini publik menunggu—apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan seperti banyak kasus lainnya?

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *