Malang, Pilarjatim.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Turen, Kabupaten Malang, masih bergulir di Polres Malang. Perkara ini melibatkan korban berinisial YSN (35), warga Desa Talok, dan terduga pelaku AF (28), warga Desa Undaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat hujan deras. Berdasarkan keterangan Saiful selaku pendamping korban dari LP-KPK Komda Jawa Timur sekaligus kuasa hukum, kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan istrinya karena khawatir terhadap kondisi anaknya.
“Korban saat itu mengira istrinya sedang bekerja, sehingga ia datang sendiri untuk memastikan kondisi anaknya,” ujar Saiful.
Namun setibanya di lokasi, korban justru mendapati seorang pria lain di dalam kontrakan tersebut. Situasi kemudian memicu ketegangan hingga terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.
“Korban sempat menegur, lalu terjadi cekcok. Tidak lama kemudian, terduga pelaku melakukan pemukulan secara berulang,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut berlangsung dalam situasi yang cukup memprihatinkan, karena istri korban diduga turut terlibat.
“Yang sangat kami sesalkan, istri korban justru memegangi korban saat kejadian, sehingga pelaku leluasa melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Malang dengan Nomor: LP.B/308/VIII/2025 dan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/394/X/2025 sejak 23 Oktober 2025. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Meski demikian, pihak pendamping korban menilai proses hukum belum berjalan optimal. Hal ini dikarenakan terlapor diduga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Saiful.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyoroti langkah terlapor yang justru melaporkan balik korban di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Dipanggil dua kali mangkir, tiba-tiba malah melaporkan balik klien kami. Kami melihat ini sebagai upaya mengaburkan perkara,” imbuhnya.
Sebagai pendamping dari LP-KPK Komda Jawa Timur, Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
“Kami dari LP-KPK Komda Jatim akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Malang, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor agar tidak menghambat jalannya proses hukum.
“Kami meminta Polres Malang segera bertindak tegas agar terlapor memenuhi panggilan penyidik dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga dan memunculkan dinamika hukum berupa laporan balik dari pihak terlapor.
Pihak korban berharap agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab,” pungkas Saiful.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Turen, Kabupaten Malang tersebut.














