SUMENEP, pilarjatim.id – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang bersumber dari dana desa kini menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya “kapling-kaplingan” proyek oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan langsung di desa memicu kemarahan sejumlah kepala desa dan aktivis.
Aktivis Sufriadi secara tegas menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan moral dan administratif. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika program yang dananya berasal dari desa justru dikerjakan oleh pihak luar tanpa keterlibatan penuh pemerintah desa.
“Ini uang desa. Ini hak desa. Kalau benar ada pihak luar yang mengatur dan mengerjakan tanpa mekanisme desa, itu sudah mencederai kedaulatan desa,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pembangunan koperasi tersebut benar-benar “dikapling” seperti kue raya, maka hal itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata kelola dana desa yang harus transparan, partisipatif, dan melalui musyawarah desa.
Sejumlah kepala desa, kata Sufriadi, telah menyampaikan keluhan karena merasa dipinggirkan dalam program yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakatnya sendiri.
“Jangan jadikan desa sebagai objek proyek. Kalau dana desa, ya desa yang mengerjakan. Bukan pihak lain yang tidak punya legitimasi di struktur pemerintahan desa,” ujarnya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari perencanaan, pengesahan APBDes, hingga pelaksanaan oleh tim yang ditetapkan desa. Jika ada intervensi di luar mekanisme itu, maka publik berhak mempertanyakan motif dan kepentingan di baliknya.
Aktivis tersebut mendesak agar dilakukan audit terbuka serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, ia memastikan langkah hukum akan ditempuh.
“Program koperasi ini harusnya membangun kemandirian ekonomi desa, bukan menjadi ajang bagi-bagi proyek. Kalau ada yang bermain, kami tidak akan diam,” pungkasnya.














