Example floating
Example floating
Berita

Komisi XIII DPR RI Desak Sinergi Imigrasi–BP3MI Tutup Celah Kerja Ilegal WNI di Luar Negeri

113
×

Komisi XIII DPR RI Desak Sinergi Imigrasi–BP3MI Tutup Celah Kerja Ilegal WNI di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Dumai, pilarjatim.id Tantangan keimigrasian di wilayah perbatasan tidak selalu berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Di Kota Dumai, justru muncul fenomena pekerja lintas batas yang secara administratif tampak sah, namun secara substansi melanggar aturan karena bekerja tanpa visa kerja resmi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis (5/2/2026).

“Mereka ini secara dokumen lengkap, tiket lengkap, tapi sesungguhnya bekerja tanpa visa kerja. Kerja 27 hari, 30 hari, lalu pulang, berangkat lagi. Ini yang menjadi persoalan,” tegas Mafirion.

Menurutnya, praktik keluar-masuk negara dengan modus perjalanan singkat namun berulang tersebut menjadi celah serius dalam pengawasan keimigrasian. Secara formal, para pekerja tampak memenuhi syarat perjalanan, namun secara faktual melanggar ketentuan karena melakukan aktivitas kerja tanpa izin yang sah.

Mafirion menilai, kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga membahayakan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Tanpa visa kerja resmi, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, pelanggaran hak, hingga risiko terjerumus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya antara pihak Imigrasi dan BP3MI/P3MI, agar tujuan dan status keberangkatan calon pekerja migran dapat terdeteksi sejak tahap awal.

“Koordinasi yang kuat sangat dibutuhkan. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan WNI yang berangkat ke luar negeri benar-benar terlindungi dan tidak masuk dalam praktik kerja nonprosedural,” ujarnya.

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum evaluasi bagi penguatan sistem pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan. Dengan deteksi dini, pengawasan terpadu, dan kerja sama antarlembaga, diharapkan celah regulasi dapat ditutup dan perlindungan terhadap WNI di luar negeri semakin maksimal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *