Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan praktik penekanan terhadap warga penerima bantuan sosial mencuat keras di Desa Tanjung Keaok, Kecamatan Sapeken. Aparat desa setempat diduga meminta tanda tangan seluruh warga penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesrah) setelah adanya laporan polisi di Polsek Sapeken pada tanggal 21/2025 yang diajukan oleh DPC LSM Bidik Kecamatan Arjasa.
Ironisnya, warga mengaku sama sekali tidak mengetahui tujuan dan kegunaan tanda tangan tersebut. Tidak ada penjelasan dari aparat desa, baik secara lisan maupun tertulis, terkait dokumen yang mereka tandatangani. Warga hanya diminta mengikuti arahan tanpa diberikan hak untuk mengetahui informasi yang jelas.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan keterangan warga, permintaan tanda tangan tersebut justru dilakukan oleh anak Ketua RT yang mendatangi rumah-rumah warga pada bulan 7/2025. Setelah dikumpulkan, tanda tangan tersebut kemudian diserahkan ke pihak dusun. Praktik ini dilakukan secara menyeluruh tanpa kecuali, sehingga seluruh penerima BLT Kesrah di Desa Tanjung Keaok dimintai tanda tangan.
“Kami diminta tanda tangan, tapi tidak tahu itu untuk apa. Yang datang minta tanda tangan anak RT,” ungkap salah satu warga dengan nada kebingungan dan takut.
Waktu pelaksanaan yang terjadi setelah adanya laporan polisi memunculkan kecurigaan serius di tengah publik. Banyak pihak menduga, pengumpulan tanda tangan massal tersebut merupakan upaya pengondisian warga dan manuver administratif aparat desa pasca laporan hukum, dengan menjadikan masyarakat kecil sebagai objek, bukan subjek yang dilindungi haknya.
Kecaman keras datang dari Ketua Umum LSM Bidik, Didik Haryanto. Ia menegaskan bahwa aparat desa tidak mungkin bertindak sejauh itu tanpa adanya petunjuk atau perintah dari kepala desa.
“Ini alarm keras. Aparat desa tidak akan bekerja kalau tidak ada petunjuk kepala desa. Kalau warga diminta tanda tangan massal tanpa penjelasan, ini patut diduga bentuk penekanan. Perilaku seperti ini tidak bisa diterima dari seorang kepala desa,” tegas Didik Haryanto.
Menurutnya, dugaan penekanan terhadap warga penerima BLT Kesrah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya dan mencederai prinsip pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan melindungi masyarakat.
“Ini bukan pelayanan publik. Ini tekanan. Jangan jadikan rakyat miskin sebagai alat pembenaran setelah laporan polisi. Kepala desa harus bertanggung jawab secara moral,” kecamnya.
Didik Haryanto secara tegas meminta Kepala Desa Tanjung Keaok untuk segera menghentikan segala bentuk penekanan terhadap masyarakat. Ia menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola bantuan sosial di desa-desa lain.
“Saya minta Kepala Desa Tanjung Keaok berhenti memberi tekanan kepada masyarakat. Kepala desa harus melindungi, bukan menakut-nakuti warganya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Keaok belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan tanda tangan massal tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas agar dugaan praktik penekanan terhadap warga penerima BLT Kesrah ini diusut secara transparan dan tuntas.














