JEMBER,PilarJatim.id – Bantuan yang digadang-gadang sebagai pelita penggerak ekonomi rakyat kecil kembali tercoreng oleh tangan-tangan kotor para penggarong berkedok lembaga keuangan, Skandal KUR Fiktif BNI Jember. Ketika Rakyat Kecil Diperalat dan Dicekik Kebiadaban Birokrasi Hitam. Mayoritas Warga buta huruf Diduga diminta menandatangani Pengajuan Kredit KUR BNI fiktif. Berdasarkan informasi dari tangkapan layar berita terbitan Bicarasurabaya pada Jumat, 18 September 2026, kasus megakorupsi berkedok Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BNI Jember membongkar sebuah praktik busuk yang melampaui batas kewarasan kemanusiaan.
Manipulasi Debitur, Warga Hanya Dapat 1juta,
Penjahat Mengeruk Pencairan Dana KUR BNI
Jerat KUR Bodong: Rakyat Dimanfaatkan,
Rekening Dirampok Kawanan Sindikat!
“Setelah dana KUR disetujui BNI Jember, buku tabungan dan kartu ATM tidak diserahkan kepada warga yang namanya digunakan sebagai debitur.” Terangnya. Akses terhadap dana tersebut kemudian dikuasai Siti dan dicairkan melalui fasilitas Agen BNI 46 yang dikelola oleh R, anak Siti Kholijah.”
Bagaimana mungkin program pembiayaan negara yang seharusnya mengangkat harkat martabat wong cilik justru dijadikan ladang mengeruk keuntungan pribadi? Modus operandi yang dibongkar aparat memperlihatkan betapa hinanya para pelaku dalam mengeksploitasi kaum marjinal. Warga yang buta huruf dan tidak tahu apa-apa justru dijadikan tumbal oleh Sindikat, sementara foto mereka di ladang dicatut begitu saja oleh para tersangka biadab demi memuluskan pencairan dana fiktif.
“Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka Siti Kholijah. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka Siti Kholijah,” kata Punia saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.
Setelah proses pengumpulan data dan foto, para calon debitur diarahkan menandatangani dokumen pengajuan kredit di rumah Siti Kholijah. Masalahnya, mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapat penjelasan mengenai isi dokumen. Punia menyebut sebagian besar debitur bahkan buta huruf.Warga kemudian diberi uang sekitar Rp 1 juta dengan dalih bantuan sosial. Setelah KUR cair, buku rekening dan kartu ATM tidak dikuasai warga yang namanya tercatat sebagai debitur. Keduanya diserahkan kepada Siti Kholijah untuk kemudian dicairkan melalui Agen BNI 46 yang dikelola R, anak Siti.
“Selanjutnya mereka diminta menandatangani berkas-berkas permohonan kredit dan tidak diberi kesempatan untuk membacanya atau tidak diberi penjelasan tentang isi dokumen yang ditandatangani. Mayoritas Banyak debitur yang memang buta huruf,” ujarnya.
Eksploitasi Kaum Rentan: Warga yang buta huruf sengaja disasar, ditipu mentah-mentah, dan dijadikan alat legitimasi dokumen palsu tanpa pernah menikmati sepeser pun uang kredit yang diajukan atas nama mereka. Manipulasi Lapangan yang Licik. Penggunaan foto korban di ladang sebagai syarat administrasi membuktikan betapa sistemik dan terencananya kejahatan ini, mengangkangi seluruh etika perbankan dan moralitas publik. Kejahatan Terstruktur di Sektor Perbankan: Kasus di BNI Jember ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan kerah putih terstruktur yang merampok hak-hak konstitusional rakyat miskin di tengah himpitan ekonomi.
Memanfaatkan Warga Buta Huruf, Jahatnya
Skandal Kredit KUR BNI Fiktif di Jember.
Menjual Kemiskinan Rakyat Demi Pencairan
Kredit Fiktif Kejahatan Tanpa Hati Nurani
Sudah saatnya penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan para aktor lapangan. Bongkar dan seret siapapun yang terlibat dalam sindikat busuk ini, tanpa pandang bulu! Jangan beri ruang bagi para predator berjas rapi yang tega menghisap darah rakyat kecil demi memperkaya diri sendiri di atas penderitaan kaum yang tak berdaya. Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyampaikan, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Empat tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya adalah FMH selaku Pimpinan Cabang, AM selaku Collection agent CV Juara Tani, IS Collection agent CV Artha Nanjaya, dan HN Collection agent PT Niram.
“Tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Punia, Jumat (18/9/2026).
Topeng Bantuan Sosial di Balik Perampokan
Hak Debitur KUR, Pengawasan Bobrok
Dokumen Fiktif KUR Bisa Lolos Mulus?
Dari pengajuan tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp 4.252.504.619. Seluruh kredit tersebut disebut dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024. Atas dugaan perbuatan Siti bersama MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 6,14 miliar. Sedangkan total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 mencapai Rp 41.487.138.481 atau sekitar Rp 41,48 miliar. Angka itu berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026.
Eksploitasi Warga, Modus Rekayasa Foto dan
Penyitaan ATM, Kedok Usaha Ternak juga
Ladang. Sandiwara Licik Penilapan Dana KUR
Warga yang menyerahkan identitasnya kemudian diberi uang tunai sekitar Rp 1 juta. Menurut penyidik, uang tersebut diberikan dengan dalih bantuan sosial (bansos). Setelah itu, warga diarahkan menandatangani berkas permohonan KUR di rumah Siti Kholijah. Mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca ataupun mendapat penjelasan mengenai isi dokumen.












