Example floating
Example floating
Berita

Skandal Pajak Rokok di Sumenep, PR Dua Pelangi Disorot Nasional: Negara Diduga Dirugikan, Otoritas Dinilai Abai

175
×

Skandal Pajak Rokok di Sumenep, PR Dua Pelangi Disorot Nasional: Negara Diduga Dirugikan, Otoritas Dinilai Abai

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau oleh Perusahaan Rokok (PR) Dua Pelangi di Dusun Parebaan, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kini tak lagi sekadar isu lokal. Kasus ini menjelma menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan pajak nasional, setelah Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS) membuka tabir lemahnya transparansi dan dugaan pembiaran oleh otoritas terkait.

 

Sesuai regulasi perpajakan barang kena cukai hasil tembakau, setiap produsen rokok wajib menyetorkan PPN sebesar 9,9 persen dari nilai tebus pita cukai. Namun hingga kini, status kewajiban pajak PR Dua Pelangi gelap dan tak pernah diumumkan secara terbuka, memunculkan kecurigaan serius adanya potensi kerugian negara.

 

Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh tim Ringsatu.net pada Sabtu (3/1/2026), H. Gufron, pemilik PR Dua Pelangi, justru melontarkan pernyataan yang saling bertabrakan dan minim bukti.

 

“Pajaknya sudah selesai, sepertinya tidak ada. PR-nya yang ditutup. Dulu 2024 punya tunggakan sekitar 20 jutaan, itu kan kecil,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut dinilai sangat problematik dan mencederai logika kepatuhan pajak. Pengakuan adanya tunggakan—sekecil apa pun—tetap merupakan pelanggaran hukum. Lebih dari itu, klaim “sudah selesai” tanpa dokumen resmi justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan pajak di sektor industri rokok lokal berjalan longgar, bahkan berpotensi dibiarkan.

 

Klaim bahwa PR Dua Pelangi sudah tidak aktif selama enam bulan terakhir juga memicu alarm baru. Status operasional perusahaan yang tidak jelas, ditambah absennya audit terbuka, memperlihatkan potret buram tata kelola fiskal di daerah, di mana perusahaan hasil tembakau—penyumbang signifikan penerimaan negara—luput dari pengawasan ketat.

 

Ketua AJS Kabupaten Sumenep, Faldy Aditya, menilai kasus ini sebagai skandal kepatuhan pajak yang mencerminkan kegagalan negara hadir menegakkan hukum.

 

“Ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini soal wibawa negara. Ketika produsen rokok diduga menunggak pajak dan tidak ada kejelasan penindakan, maka yang runtuh adalah keadilan fiskal,” tegas Faldy.

 

Sorotan semakin tajam karena H. Gufron diketahui memiliki posisi strategis dalam Paguyuban Pabrik Rokok Kabupaten Sumenep. Fakta ini dinilai memperparah situasi.

 

“Bagaimana publik mau percaya pada kepatuhan industri rokok, jika figur yang berada di lingkar elit paguyuban justru terseret dugaan tunggakan pajak? Ini preseden berbahaya,” lanjutnya.

 

AJS secara tegas menantang Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan untuk tidak lagi berlindung di balik pernyataan normatif. Audit menyeluruh dan terbuka dinilai sebagai harga mati.

 

“Jika negara diam, publik berhak curiga. Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pengusaha yang dekat dengan kekuasaan,” pungkas Faldy.

 

Kasus PR Dua Pelangi kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak. Publik nasional menunggu: apakah negara benar-benar hadir, atau kembali kalah oleh kepentingan industri dan kompromi di balik meja.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan