Example floating
Example floating
Berita

473 KPM Jadi Korban: Dugaan Pemotongan BLT Kesra Seret Kades Tanjung Keaok ke Polsek

276
×

473 KPM Jadi Korban: Dugaan Pemotongan BLT Kesra Seret Kades Tanjung Keaok ke Polsek

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Kepala Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, resmi dilaporkan ke Polsek Sapeken atas dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra). Dugaan pemotongan tersebut diduga melibatkan 473 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai potongan Rp 90.000 per KPM, sehingga total dana yang dipotong mencapai Rp 42.570.000.

 

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 22/2025, oleh DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa. Ketua DPC LSM BIDIK Arjasa, Muhlis Fajar, membenarkan bahwa pihaknya telah secara resmi menyampaikan laporan ke Kapolsek Sapeken disertai sejumlah bukti pendukung.

 

“Benar, kami sudah melaporkan dugaan pemotongan BLT Kesra di Desa Tanjung Kiaok. Laporan kami sertai bukti dokumen serta rekaman suara (voice note) yang diduga berasal dari kepala desa dan anggota BPD,” tegas Muhlis Fajar.

 

Menurutnya, BLT Kesra merupakan bantuan pemerintah yang harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun. Jika benar terjadi pemotongan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum serius.

 

“BLT Kesra bukan dana desa yang bisa diatur sesuka hati. Ini hak masyarakat miskin. Jika ada pemotongan, apalagi nilainya besar dan sistematis, maka itu adalah kejahatan terhadap rakyat,” lanjutnya.

 

Muhlis juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan ratusan warga penerima bantuan, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan desa dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tanjung Kiaok maupun aparat desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini kini berada dalam penanganan Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

LSM BIDIK meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan.

 

Pasal-Pasal yang Berpotensi Menjerat

Apabila dugaan pemotongan BLT Kesra tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah pasal berikut:

 

1. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3:

Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Ancaman: Penjara 1–20 tahun dan/atau denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

2. Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Ancaman: Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Jika dana bantuan yang seharusnya diterima KPM dialihkan atau dikuasai secara melawan hukum.

Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun.

4. Pasal 423 KUHP

Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memotong pembayaran yang seharusnya diterima rakyat.

Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun.

 

BLT Kesra adalah hak rakyat miskin yang dilindungi negara. Setiap rupiah yang dipotong secara ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan kepercayaan publik. Aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat dan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di desa-desa lain.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan