Sumenep, pilarjatim.id – Peredaran rokok ilegal atau rokok bodong di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa menyebut praktik tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan, sehingga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Ketua DPC LSM BIDIK, Muhlis Fajar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sekitar 30 karton rokok bodong berbagai merek saat melakukan observasi di Pelabuhan Sapeken. Rokok-rokok tersebut diduga milik seorang pengepul berinisial A, warga Desa Saseel, yang rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pulau di wilayah kepulauan Sapeken.
“Dalam karton rokok itu sudah tertulis nama penerima. Artinya, distribusi ini terencana dan sistematis. Ini jelas kejahatan yang merugikan negara,” tegas Muhlis Fajar.
Lebih lanjut, A mengakui bahwa rokok ilegal tersebut adalah miliknya dan telah lama diperjualbelikan. Ia juga menyebut rokok tersebut diperoleh dari wilayah Pamekasan dengan inisial pemasok H. Pengakuan ini semakin memantik keprihatinan publik.
Ironisnya, dalam keterangannya, A juga mengaku rutin memberikan sejumlah uang setiap bulan kepada oknum aparat penegak hukum. Pernyataan ini menimbulkan dugaan serius adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
LSM BIDIK mendesak aparat penegak hukum di Kecamatan Sapeken dan Kabupaten Sumenep segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai mendesak demi menghentikan kebocoran penerimaan negara dan memutus mata rantai peredaran rokok bodong di wilayah kepulauan.
Peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Ketegasan hukum menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas kejahatan ekonomi yang selama ini merugikan rakyat dan kas negara.














