Example floating
Example floating
Berita

BLT Kesra Diperas, Negara Dilecehkan: LSM BIDIK Sebut Pemotongan Bantuan di Tanjung Kiaok Kejahatan Terencana

238
×

BLT Kesra Diperas, Negara Dilecehkan: LSM BIDIK Sebut Pemotongan Bantuan di Tanjung Kiaok Kejahatan Terencana

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id — Dugaan praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) di Desa Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik keras datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM BIDIK Kecamatan Arjasa yang menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan serius yang mencederai konstitusi dan melanggar aturan perundang-undangan.

 

Ketua DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar, menegaskan bahwa pemotongan bantuan sosial apa pun bentuk dan alasannya merupakan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, BLT KESRA adalah hak penuh masyarakat penerima manfaat yang tidak boleh dikurangi oleh siapa pun sabtu ( 20/122025 ).

 

“Pemotongan BLT KESRA ini sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bantuan sosial adalah hak rakyat, bukan ruang untuk diperas,” tegas Muhlis Fajar.

 

Ia juga menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial, yang secara eksplisit melarang adanya pemotongan bantuan sosial dengan dalih apa pun, baik atas nama kesepakatan, solidaritas, maupun kebijakan desa.

 

Muhlis menilai dugaan pemotongan BLT KESRA di Desa Tanjung Kiaok tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menyebut perbuatan tersebut sebagai kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana, karena menyasar masyarakat miskin yang berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya.

 

“Ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah bentuk pemerasan terhadap rakyat miskin, mengambil sesuatu yang bukan haknya. Jika benar dilakukan secara berulang dan melibatkan aparatur desa, maka ini jelas kejahatan serius,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit terhadap seluruh aparatur desa yang terlibat. Muhlis juga menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh kebal hukum dan harus ikut diperiksa jika terdapat indikasi keterlibatan atau pembiaran.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Periksa semua pihak yang terlibat, termasuk kepala desa. Jika terbukti bersalah, proses secara hukum dan penjarakan sebagai efek jera. Jangan biarkan praktik kotor ini terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

 

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial di wilayah kepulauan Sumenep. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa program bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat secara utuh, adil, dan bermartabat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *