Sumenep, pilarjatim.id – Aktivitas tiga pengepul bensin berinisial A, T, dan M di Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kembali memancing perhatian publik. Ketiganya diduga menjalankan operasional distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) tanpa prosedur yang sah, bahkan disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Seorang sumber yang menolak disebut identitasnya menyampaikan bahwa aktivitas para pengepul ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi diduga melibatkan pola kerja yang sistematis dan berpotensi membahayakan masyarakat.
> “Tiga pengepul bensin dengan inisial A, T, dan M seringkali melakukan pelanggaran terkait penjualan bensin di luar prosedur. Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan investigasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan BBM ilegal di desa tersebut tidak berlangsung dalam ruang hampa. Ada indikasi bahwa aktivitas itu sengaja dibiarkan, bahkan diduga “difasilitasi” oleh pihak tertentu yang memiliki otoritas di tingkat desa.
Kesaksian seorang warga lainnya, berinisial N, memperkuat dugaan adanya praktik yang jauh lebih serius dari sekadar pelanggaran administratif.
> “Ketiga pelaku pengepul bensin ini pernah dimintai uang keamanan oleh aparat Desa Pajenangger sebesar puluhan juta rupiah untuk melancarkan aksinya,” ungkap N.
Jika informasi tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi indikasi adanya relasi transaksional antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban.
Karena itu, warga berharap aparat kepolisian — baik di tingkat sektor Arjasa maupun Polres Sumenep — segera turun tangan melakukan penyelidikan objektif dan mendalam. Mereka menuntut penanganan yang tegas, tanpa adanya perlindungan terhadap pihak mana pun.
Kasus ini menjadi cermin bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, apabila tidak ditangani secara serius, dapat berkembang menjadi praktik yang merusak tatanan pemerintahan desa dan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Transparansi, ketegasan, dan integritas sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa Desa Pajenangger tidak menjadi ruang aman bagi praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan.














