Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Sekda Sumenep Wanti-wanti BSPS 2026, Jangan Ada Lagi Penyimpangan

775
×

Sekda Sumenep Wanti-wanti BSPS 2026, Jangan Ada Lagi Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola dan mengembalikan kepercayaan pemerintah pusat terhadap daerah.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh operator program, tenaga pendamping, camat, kepala desa, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS.

Dalam arahannya, Sekda Agus Dwi Saputra meminta seluruh pelaksana menjadikan kasus penyimpangan BSPS sebelumnya sebagai pembelajaran agar tidak kembali terjadi persoalan yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.

“Peristiwa yang terjadi pada program sebelumnya harus menjadi pelajaran besar bagi kita semua. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali karena dampaknya sangat luas, bukan hanya bagi program, tetapi juga terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan BSPS yang mencuat sebelumnya masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan, dalam koordinasi dengan kementerian, pihaknya mengaku masih merasakan adanya kehati-hatian dalam penyaluran bantuan ke daerah.

“Ketika berkomunikasi dengan kementerian, masih ada kekhawatiran dalam memberikan bantuan. Karena itu, kita harus membuktikan bahwa Sumenep mampu melaksanakan program dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.

Mantan Kepala DPMD Sumenep itu meminta seluruh pihak mulai dari tingkat kabupaten hingga desa menjaga integritas dalam menjalankan program. Ia menegaskan agar tidak ada pemotongan bantuan maupun praktik penggelembungan anggaran.

“Saya tegaskan, jangan ada pemotongan, jangan ada mark up, dan jangan ada permainan dalam bentuk apa pun. Bantuan ini adalah hak masyarakat yang harus diterima secara penuh sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan BSPS tidak hanya dilihat dari jumlah rumah yang selesai diperbaiki, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

“Kesuksesan program bukan hanya menyelesaikan pembangunan rumah, tetapi bagaimana kita menjaga amanah dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang diberikan negara,” tambahnya.

Sekda juga mengingatkan bahwa penyimpangan besar sering kali berawal dari tindakan kecil yang dianggap biasa. Karena itu, ia meminta seluruh pihak saling mengawasi dan menjaga pelaksanaan program.

Program BSPS Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima pada tahap 5 dan tahap 7 dengan total 622 unit rumah. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan sehat.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan BSPS tahun ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan menjadi bukti perbaikan tata kelola bantuan pemerintah di daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran OPD, camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator Program BSPS.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan