Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Edan! Dana Desa Tirtomoyo Diduga Dipakai Bayar Kerja Bakti, Anggaran Hampir Rp100 Juta Jadi Sorotan

78020
×

Edan! Dana Desa Tirtomoyo Diduga Dipakai Bayar Kerja Bakti, Anggaran Hampir Rp100 Juta Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id– Pengelolaan Dana Desa di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menuai tanda tanya besar. Kegiatan yang disebut sebagai pemeliharaan sanitasi pemukiman diduga tidak lebih dari aktivitas kerja bakti membersihkan selokan dan got yang selama ini menjadi budaya gotong royong masyarakat.

Yang menjadi sorotan, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit. Sepanjang tahun 2025, nilainya disebut mendekati Rp100 juta. Angka yang cukup fantastis untuk kegiatan yang oleh sebagian warga dinilai sebagai pekerjaan rutin yang biasa dilakukan secara swadaya tanpa harus membebani keuangan negara.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah Dana Desa memang boleh digunakan untuk membayar kegiatan kerja bakti warga? Berdasarkan ketentuan pengelolaan Dana Desa, kegiatan gotong royong masyarakat pada prinsipnya merupakan partisipasi sosial yang tidak dibayar. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut melalui pembelian alat, material, atau konsumsi, bukan untuk menggaji warga yang melakukan kerja bakti secara sukarela.

Jika pemerintah desa berdalih kegiatan tersebut merupakan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), maka harus ada penjelasan yang transparan kepada publik. Sebab program PKTD memiliki aturan yang jelas, yakni memprioritaskan warga miskin, pengangguran, dan kelompok rentan sebagai tenaga kerja yang direkrut secara khusus dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui siapa saja yang menerima upah, berapa besarannya, bagaimana mekanisme perekrutannya, serta apa hasil pekerjaan yang sebanding dengan anggaran yang dihabiskan.

Nilai anggaran yang hampir mencapai Rp100 juta tentu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi jika output yang terlihat di lapangan hanya berupa pembersihan got dan selokan yang lazim dilakukan melalui kerja bakti warga. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nomenklatur kegiatan dalam APBDes dengan pelaksanaan di lapangan.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Padahal Dana Desa bukan uang pribadi pemerintah desa, melainkan uang negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Pakis, Inspektorat Kabupaten Malang, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Jangan sampai istilah

“pemeliharaan sanitasi” hanya menjadi bungkus administratif untuk menghabiskan anggaran tanpa manfaat yang terukur. Masyarakat Desa Tirtomoyo berhak mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut dalam forum Musyawarah Desa. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar kegiatan bersih-bersih lingkungan, melainkan prinsip tata kelola Dana Desa yang harus dijalankan secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan.

ketika saat dikonfirmasi sang Kades sulit dihubungi. Jika benar dana puluhan juta rupiah digunakan untuk membayar aktivitas yang sejatinya merupakan kerja bakti gotong royong warga, maka persoalannya bukan lagi soal kebersihan lingkungan. Persoalannya adalah dugaan penyalahgunaan semangat Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menciptakan ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran negara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan