Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

Dugaan Rekayasa Dokumen Penerbitan Sertifikat Hasanah Perangkat Desa Kidal TumpangTerbongkar

500914
×

Dugaan Rekayasa Dokumen Penerbitan Sertifikat Hasanah Perangkat Desa Kidal TumpangTerbongkar

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id– Kasus sengketa tanah yang menyeret nama Kepala Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Taufik, beserta perangkat desanya, semakin terang benderang dengan ditemukannya fakta-fakta baru yang sangat mencengangkan.

Dugaan kuat terjadi kebohongan publik atas pemalsuan dokumen, dan rekayasa administrasi tertuju kepada Kades Taufik dan perangkat desa bernama Nuriyadi. Keduanya kini terancam jeratan pidana berat atas keterlibatannya dalam pengurusan sertifikat tanah milik Ibu Ila yang beralih nama sepihak menjadi milik Hasanah melalui program PTSL.

Berdasarkan penelusuran dan penuturan langsung dari Ibu Ila selaku pemilik sah tanah, lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara sah olehnya pada tahun 1996 dari orang tua Hasanah. Saat transaksi jual beli terjadi, Hasanah sendiri masih berusia sangat muda, yaitu baru sekitar 2 tahun masih belum mengerti bahwa tanah tersebut telah di jual kepada ibu ila, Logika hukum dan fakta sejarah jelas menyatakan bahwa tanah tersebut sudah berpindah hak milik kepada Ibu Ila sejak puluhan tahun silam. Tepatnya pada tahun 1996 Orang tua bapak Hasanah yang bernama Admari (Al marhum) pada tahun 1996 Admari telah menjual tanah itu ke Ila Maisaroh dan bukti Akte Jual Beli nomer akte 40/KecamatanTumpang/1996, Yang di tandatangan oleh Pejabat PPATS Camat Tumpang

Namun, kejanggalan luar biasa terjadi belakangan ini. Tanah yang sudah jelas-jelas milik Ibu Ila Maisaroh itu, tiba-tiba terbit Sertifikat atas nama Hasanah. Mustahil hal ini terjadi tanpa adanya dokumen pengantar dari pemerintah Desa Kidal Karena itulah, korban sangat yakin ada permainan kotor yang melibatkan oknum desa.

“Bagaimana mungkin sertifikat itu bisa terbit? Itu mustahil jika Kepala Desa tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bidang Tanah tidak sengketa , Riwayat Tanah, dan Dokumen pendukung lainnya seolah-olah tanah itu milik Hasanah dan tidak sengketa. Padahal riwayatnya jelas, ayah Hasanah sudah menjualnya kepada saya tahun 1996 saat Hasanah masih balita,” tegas Ila.

Sebelumnya, untuk menepis tuduhan keterlibatannya, Kades Taufik berkilah dan mencoba melakukan pembohongan publik, Ia beralasan bahwa persoalan tanah dan administrasi tersebut terjadi pada masa jabatan kepala desa yang lama, sebelum ia menjabat, sehingga ia tidak tahu-menahu. Namun, dalih tersebut hancur seketika oleh faktayang ada.

Berdasarkan data yang diperoleh, proses penerbitan dokumen hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu justru dilakukan beberapa bulan yang lalu, tepat saat Kades Taufik sedang menjabat kepala desa. Dokumen kunci yang menjadi dasar terbitnya sertifikat itu pun terbukti ditandatangani langsung olehnya. Dalam pengungkapan ini, nama perangkat desa bernama Nuriyadi juga sangat disorot. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan dan keterangan saksi, Nuriyadi diduga menjadi tangan kanan dan aktor utama yang mengatur proses rekayasa administrasi tersebut.

Nuriyadi diketahui aktif berkomunikasi dan bekerjasama dengan Hasanah. Ia diduga memanipulasi data, mengubah riwayat tanah, dan memproses surat-menyurat agar tanah milik Ibu Ila dianggap seolah-olah tidak bertuan atau sengketa, sehingga mudah diterbitkan sertifikat baru atas nama Hasanah.

“Nuriyadi ini yang mengurus segala prosesnya. Ia yang mengatur agar sertifikat atas nama Hasanah bisa jadi, padahal ia tahu benar tanah itu milik siapa. Ia memanipulasi data dengan sengaja,” ungkap sumber yang mengetahui proses di balik layar.Menurut pengetahuan Ibu Ila dan para pihak yang memahami hukum pertanahan,perbuatan Nuriyadi dan Kades Taufik itu jelas melanggar undang-undang.

Sebab, dalam aturan pertanahan, setiap peralihan hak atas tanah wajib dimulai dan dilaksanakan melalui mekanisme resmi di hadapan PPATS Camat. 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan